Kakanwil Pimpin Apel Siaga di Lapas Klas I Palembang

Kakanwil Pimpin Apel Siaga di Lapas Klas I Palembang

 

Palembang_Humas. 

Bulatkan Tekad dan Komitmen Yakin WBK/WBBM bisa diwujudkan di seluruh UPT dibawah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, ungkap Sudirman Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan saat memimpin Apel Siaga Dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-54 di Lapas Klas I Merah Mata, Rabu

KAKANWIL IKUTI TELECONFERENCE PEMBUKAAN LATSAR SERENTAK OLEH MENKUMHAM RI

KAKANWIL IKUTI TELECONFERENCE PEMBUKAAN LATSAR SERENTAK OLEH MENKUMHAM RI

Palembang_News, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury bersama para Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis ( Ka-UPT ) se- kota Palembang serta CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu (25/4/18) menghadiri kegiatan Pembukaan Pelatihan Dasar Calon

8 UPT di Jajaran Kemenkumham Sumsel Komitmen WBK/WBBM

8 UPT di Jajaran Kemenkumham Sumsel Komitmen WBK/WBBM

 

Palembang_News. Dalam rangka untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM  Sumatera Selatan, menunjuk 8 Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayanai ( WBBM), hal ini berdasarkan hasil

"Tingkatkan Layanan Publik" Arahan Kakanwil Kumham Sumsel Kepada Pegawai Lapas Lubuklinggau dan Muara Beliti

Palembang_News, Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti untuk memfokuskan perbaikan layanan publik, serta memperbaiki kinerja sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang prima, terang Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sudirman D

"Patuhi Kewajiban dan Larangan" Kata Kakanwil Kumham Sumsel Saat Pemeriksaan Notaris dengan Wilayah Kerja Lubuklinggau, MURA dan MURATARA

Palembang_News, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sudirman D Hury menghimbau kepada notaris untuk memahami kewajiban dan larangannya, sebagaimana tercantum pada pasal 16 dan pasal 17 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. 

Hal ini harus diperhatikan, karena sebelum melaksanakan profesinya , notaris disumpah