SEKILAS KANTOR WILAYAH
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor: M-04.PR.07.10 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI., Kanwil Kehakiman Sumatera Selatan terdiri dari Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor: M-06-PR.07.02 Tahun 1984 dibentuk Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sumatera Selatan dengan Klasifikasi Tipe B yang difungsikan mulai Tahun 1985 yang wilayahnya meliputi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, yang mana dalam pelaksanaan tugas-tugasnya Kepala Kantor Wilayah dibantu oleh Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi, Kepala Bidang Pemasyarakatan, Kepala Bidang Keimigrasian, dan Kepala Bidang Hukum.
Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan organisasi telah terjadi beberapa kali perubahan nomenklatur. Perubahan Nomenklatur/Tata Nama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dari masa ke masa:
Kepala Kantor Wilayah diawal berdirinya dibantu oleh para koordinator antara lain Koordinator Administrasi, Koordinator Pemasyarakatan dan Koordinator Keimigrasian. Kemudian dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, istilah Koordinator diubah menjadi Divisi dan masing-masing divisi dipimpin oleh seorang Kepala Divisi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham, Kantor Wilayah terdiri atas:
- Divisi Administrasi, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dankebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal;
- Divisi Pemasyarakatan, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
- Divisi Keimigrasian, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang keimigrasian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi;
- Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan mempunyai 28 (dua puluh delapan) Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Sumsel | |
Jenis | Jumlah |
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) | 17 UPT |
Rumah Tahanan Negara (Rutan) | 3 UPT |
Balai Pemasyarakatan (Bapas) | 4 UPT |
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) | 2 UPT |
Kantor Imigrasi (Kanim) | 2 UPT |
Untuk rincian UPT Sumsel, silakan lihat di halaman Satuan Kerja.