Profil PPID
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan No. W.6-0030.HH.01.03 Tahun 2022 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan.
Kanwil Kemenkumham Sumsel berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Adapun jenis Informasi Publik yang menjadi tanggung jawab diantaranya :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
4. Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
Dengan keberadaan PPID Kemenkumham Sumsel maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi laman: https://ppid.kemenkumham.go.id/