- Penjelasan Umum
- Panduan AHU Online
- Pendaftaran Sumpah Notaris Baru (SIPPENDIKS)
- Pendaftaran Pelantikan PPNS (SIPPENDIKS)
- Pengangkatan PPNS
- Fidusia
- Perseroan Perorangan
- Pewarganegaraan
- Partai Politik
- Perkumpulan, Yayasan, PT
- Wasiat
- Apostille
- Pemilik Manfaat
Penjelasan Umum
Tentang AHU Online
AHU ONLINE adalah sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Untuk mulai menggunakan layanan, dapat mengunjungi website resmi AHU di alamat: http://ahu.go.id/
Panduan AHU Online
Panduan AHU Online
Sebagai panduan, silakan mengakses laman berikut: panduan.ahu.go.id
Berbagai layanan AHU dapat diakses dengan mengklik tab selanjutnya.
Pendaftaran Sumpah Notaris Baru (SIPPENDIKS)
Panduan Pendaftaran Sumpah Notaris Baru (SIPPENDIKS) silakan buka informasi berikut:
https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-notariat
Untuk mengetahui Formasi Jabatan Notaris silakan buka tautan berikut:
Pendaftaran Pelantikan PPNS (SIPPENDIKS)
Berkenaan dengan telah selesainya proses pengembangan PPNS online, bersama ini kami informasikan kepada pengguna layanan PPNS online, dalam hal ini Kementerian dan Lembaga yang memiliki PPNS hal-hal sebagai berikut :
- Adanya perubahan tampilan PPNS online hasil pengembangan;
- Proses Permohonan PPNS yang sebelumnya ditolak dan belum dapat diproses, saat ini sudah dapat diproses kembali;
- Proses Permohonan PPNS sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010, saat ini sudah dapat dilakukan prosesnya dengan cara :
- Mengajukan Surat Permohonan dan melampirkan data-data PPNS yang akan diproses, dengan perihal permohonan untuk dapat diinput dalam database dalam proses ......... (Pengangkatan/Mutasi/Pelantikan) ke Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Permohonan tersebut akan diproses dengan cara diinput data-data PPNS tersebut ke dalam database oleh pegawai Sub Direktorat PPNS;
- Seteleh diinput data-data PPNS tersebut ke dalam database oleh pegawai Sub Direktorat PPNS, maka pemohon dalam hal ini Kementerian/Lembaga dapat melanjutkan proses PPNS nya.
Demikian Pengumuman disampaikan, atas pengertian dan kerjasamanya kami ucapkan Terimakasih.
TTD
Direktur Pidana
PPNS Online
Silakan klik tautan:
Pengangkatan PPNS
Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Persyaratan
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang dikeluarkan oleh PUSDIKRESKRIMNAS POLRI;
- Surat Rekomendasi dari kepolisian yang ditanda tangani Kapolri dan Jaksa Agung;
- Pasfoto masing-masing dengan ukuran 4x6 dan latar belakang merah;
- SK Penugasan atau jabatan terakhir.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Koordinator mengunggah dokumen persyaratan pada laman: www.ppns.ahu.go.idyang terdiri dari Surat Permohonan Pengangkatan dari Koordinator PPNS setiap Kementerian /Lembaga dan Persyaratan pengangkatan PPNS;
- Ditjen AHU melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengangkatan PPNS;
- Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, koordinator diberitahukan secara elektronik untuk melengkapi dokumen persyaratan;
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung mencetak Surat KeputusanPengangkatan PPNS dan Petikan SK Pengangkatan Penyidik PPNS;
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Ditjen AHU dapat mencetak Kartu Tanda Penyidik untuk diberikan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian & Biaya
30 Hari kerja, Gratis
Produk Pelayanan
- 1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); 2. Petikan SK pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); 3. Kartu Tanda Penyidik (KTP).
Pengaduan Layanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105
Fidusia
Tentang Fidusia
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Ditjen AHU memberikan pelayanan-pelayanan terkait dengan Fidusia. Diantaranya:
- Pelayanan Pendaftaran Fidusia
- Pelayanan Perubahan Fidusia
- Pelayanan Roya Fidusia
Selengkapnya langsung ke laman: https://fidusia.ahu.go.id/
Perseroan Perorangan
Perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Selengkapnya langsung ke laman: https://ptp.ahu.go.id/
Pewarganegaraan
Layanan Pewarganegaraan dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Pewarganegaraan.
Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19).
Petunjuk dapat dilihat melalui tautan Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19) - AHU Online
Partai Politik
Menurut UU Nomor 2 tahun 2008, partai politik diartikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pelayanan Online Partai Politik yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:
- Pendirian
Lihat Pendirian Partai Politik - AHU Online - Perubahan Pengurus
Lihat Perubahan Pengurus - AHU Online - Perubahan AD/ART
Lihat Perubahan AD/ART - AHU Online
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi : parpol.ahu.go.id
Perkumpulan, Yayasan, PT
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”). Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”).
Lebih lengkap, kunjungi: https://ahu.go.id/perkumpulan
Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Lebih lengkap, kunjungi: https://ahu.go.id/yayasan
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Lebih lengkap, kunjungi: https://ahu.go.id/perseroan-terbatas
Wasiat
Surat wasiat atau testamen ialah pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat.
Lebih lengkap, kunjungi: https://ahu.go.id/wasiat
Apostille
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik asing melalui pencocokan spesimen di Kemenkumham selaku Competent Authority.
Lebih lengkap, kunjungi: https://apostille.ahu.go.id/
Pemilik Manfaat
Beneficial owner atau pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan dan/atau memenuhi kriteria dalam Perpres 13/2018. Lebih lanjut, Perpres 13/2018 juga mengatur bahwa pemilik manfaat berkemampuan untuk mengendalikan perusahaan.
Lebih lengkap, kunjungi: https://bo.ahu.go.id/