Palembang. Indonesia sebagai negara yang menyimpan berbagai kekayaan alam tentunya memiliki banyak potensi Indikasi Geografis untuk selalu dikembangkan dan dilestarikan. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenmumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati pada acara desiminasi indikasi geografis dan merek kolektif. Kegiatan yang mengusung tema “Merek Kolektif dan Indikasi Geografis Sebagai Perlindungan Hukum KI Komunal Untuk Peningkatan Perekonomian Daerah” ini, bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (7/3).
Ika Ahyani dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah menuturkan, merek kolektif di Indonesia belum terlalu dikenali dan populer di masyarakat.
“Padahal sejatinya penggunaan Merek Kolektif oleh Usaha Mikro, Kecil, menengah memiliki potensi yang dapat menguntungkan banyak pihak, diantaranya menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen yang lain, penguatan kualitas yang berstandar, peluang kerjasama dengan sesama anggota, dan sebagai alat pembangunan daerah”, terangnya.
Selaras dengan hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum serta ketua pelaksana, Yenni menambahkan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual dan pentingnya pendaftaran KI khususnya IG dan merek Kolektif.
Para peserta yang merupakan perwakilan OPD Provinsi Sumatera Selatan/Kota Palembang terkait, diberikan pemahaman cara mendaftarkan IG/merek kolektif agar memperoleh pelindungan hukum. Adapun Narasumber kegiatan adalah dari Ditjen Kekayaan Intelektual, yakni Ketua Pokja Indikasi Geografis Irma Mariana serta Medi Destianita selaku Pemeriksa Merek Ahli Muda. Selain itu, Founder Spiritual Business Coach Saefullah sebagai motivator untuk para pelaku UMKM.
Masih kata Kadivyankumham, bahwa keberhasilan upaya pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan ini membutuhkan dukungan kita semua pihak, mulai dari Pemprov, Pemkot, dan Pemkab serta masyarakat pelaku usaha.
“Keanekaragaman hayati Indonesia yang berlimpah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi”, kata Ika.
Terlebih, DJKI mencanangkan tahun 2024 ini sebagai tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya mempromosikan produk unggulan daerah dan sebagai upaya melindunginya dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
“Demikian juga terhadap merek kolektif yang saat ini mulai kita promosi dan diseminasikan kepada para pelaku usaha, UMKM dan ASN”, tutupnya.