Palembang. Dalam rangka menjaga kestabilan, keamanan dan kondusifitas warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menginstruksikan jajaran Lapas/Rutan/LPKA di Sumsel agar melakukan pemindahan warga binaan ke Lapas di lingkungan Sumsel maupun luar Sumsel.
“Mengingat kondisi Lapas/Rutan di Sumsel yang sudah overcapacity dan overcrowding, perlu dilakukan pemerataan dan pemindahan narapidana ke lapas yang belum terlalu overcapacity, baik itu di Sumsel maupun luar,” ujar Ilham, Rabu (20/11).
Dijelaskan Ilham, bahwa per 14 November 2024 lalu, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumsel telah mencapai angka 15.755 orang, melebihi kapasitas lapas/rutan Sumsel yang hanya dapat menampung 7.088 orang.
“Total overcapacity mencapai angka 122%. Kasus pidana umum ada 5200an orang, dan pidana khusus 9000an orang. Mayoritas penghuni terbanyak adalah kasus narkotika, yakni sebanyak 60%. Untuk itu perlu dilakukan pemerataan jumlah WBP guna deteksi dini dan menghindari gangguan kamtib,” paparnya.
Menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut, Kepala Lapas Kelas I Palembang, S.E.G. Johannes telah melakukan pemindahan 15 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security (SMS) Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari (20/11).
“Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar adalah Lapas berpengamanan super ketat ketiga di Pulau Nusakambangan, setelah Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih. Lapas Karanganyar digunakan untuk membui napi berisiko tinggi, yakni napi bandar narkoba dan napi terorisme,” jelas Johannes.
Kalapas Merah Mata Palembang itu menjelaskan, bahwa pemindahan dilakukan sesuai dengan SOP, diawali dengan pemeriksaan badan dan pemasangan rantai dan borgol. Proses pemindahan tersebut turut dikawal oleh Korps Brimob Polda Sumsel.
“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan, yang dikenal dengan pengawasan ketatnya, diharapkan menjadi langkah efektif dalam menjaga integritas lapas dan memutus rantai jaringan narkoba di dalam penjara,” tutup Johannes.