Palembang - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya menghimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk tetap menjaga asas netralitas, Sabtu (23/11).
Dijelaskan oleh Ilham, bahwa ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak seyogyanya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.
“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas bermakna bahwa setiap pegawai tidak condong kepada segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” terang Kakanwil Ilham.
Terkait dengan Netralitas ASN, Dr Ilham Djaya menuturkan bahwa perilaku tersebut sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal yang bermakna bahwa ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak bolet terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
"Untuk itu, saya selaku Kakanwil Kemenkumham Sumsel menegaskan dan mewanti-wanti kepada seluruh pegawai yang berniat untuk tidak netral bahwa ASN bisa saja diberhentikan ataupun dikenakan hukuman lainnya apabila melanggar hukuman disiplin yang merujuk pada pasal 1 ayat (7), pasal 8 ayat (3) dan (4) PP 94 Tahun 2021," himbau Ilham.
Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.
Pada akhirnya, Ilham Djaya juga menekankan kepada seluruh jajarannya agar untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan kampanye dan sosialisasi berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like.