Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Program Reformasi Birokrasi yang konkret dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Perwujudan reformasi birokrasi salah satunya adalah adanya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam rangka penilaian pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM tersebut diperlukan partisipasi masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya dengan mengikuti survei kepuasan pengguna layanan/kepuasan masyarakat.
Survei IKM (Indeks Kepuasan Pelayanan) atau Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yaitu kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan Survei IPK (Indeks Persepsi Korupsi) atau Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) adalah kegiatan pemetaan persepsi pengguna layanan terkait dengan usaha pencegahan dan penanganan korupsi. Survei tersebut berpedoman pada PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Sejak periode Oktober 2019, Badan Strategi Kebijakan (d/h Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan survei tersebut secara elektronik dengan aplikasi 3AS. Aplikasi survei 3AS merupakan aplikasi survei berbasis elektronik yang dapat menghitung secara otomatis hasil survei berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan nilai yang ditetapkan secara real time. Hasil survei dipantau dan dianalisis secara berkala oleh tim yang membidangi di bidang kajian, penelitian, dan pengembangan.
Pada tahun 2024, Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan laman survei dengan tautan baru untuk seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Perbedaan aplikasi survei 3AS dengan versi sebelum diantaranya adalah tampilan survei yang lebih memudahkan responden dalam mengisi seluruh variabel pernyataan. Selain itu, di versi terbaru ini, survei hanya dapat dilakukan pada jam kerja pelayanan sesuai satuan kerja yang menyelenggarakan survei tersebut.