Palembang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, senin (22/08) mengatakan, sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2022 jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkumham Sumsel sebesar Rp.1.307.125.000 sedang kan pada Tahun 2021 PNBP nya sebesar Rp. 1,180 milyar.
PNBP tersebut berasal dari pendaftaran 1.106 hak cipta, 555 pendaftaran merek, 4 paten, dan 3 disain industri.
Selain itu menurut Simaibang, pihaknya juga telah memfasilitasi 24 permohonan kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Sumsel, KIK tsb terdiri dari pengetahuan trasional, ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis dan sumber daya genetik.
KIK yang sudah didaftarkan yaitu tari rodat cempako, tari sambut sebimbing sekundang, tari salak serumpun, tari nanggok, tari tanggai, tari kipas serumpun, tari sambang berangkai dan tari Pirdi.
Kemudian, Rumah tradisional, ada rumah limas dan rumah ulu. Sementara itu ada pula tata cara adat perkawinan yakni Nyelimut dan cacapan.
Pada Seni Rupa ada megalitik dan pance, sedangkan Peralatan tradisional ada Isek (pembawa air), dan Bakhe (bakul).
Selanjutnya Senjata tradisional kujur, aiyakh sungai ogan, ndai bukit pelawi, ingetan musim duku, damenye. Terakhir Kain yakni kain tenun tajung dan blongsong.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel berharap masyarakat di Sumsel untuk mendaftarkan merek dagang atau jasanya. Karena merek sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya. Juga sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa.
Selain itu merek juga sebagai dasar membangun citra/reputasi serta memberikan jaminan atas mutu produk barang/jasa. Merek juga sebagai petunjuk asal barang/jasa agar lebih mudah dikenali konsumen.
"Merek yang sudah terdaftar jadi pembentuk brand image dan mendapat perlindungan hukum," kata Harun
Menurut Kakanwil Harun, Pada tanggal 21-23 September 2022 mendatang Kanwil Kemenkumham sumsel akan menjadi tuan rumah Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak kerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual.
Melalui MIC ini diharapkan dpt memberikan sumbangsih positif utk pembangunan ekonomi kreatif dan pelindungan sejarah dan tradisi budaya masyarakat Sumatera Selatan.
Terkait Fasilitasi Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual, sejak tahun 2019, kanwil kemenkumham telah melakukan MoU dengan 17 Pemerintah Kabupaten Kota/Kota, Pemerintah Provinsi Sumsel.
MOU tersebut ditindaklanjuti dengan perjanjian Kerjasama (PKS) dengan dinas terkait, diantaranya Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kab Muara Enim, Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel, Balitbangda Provinsi Sumsel, Balitbangda Kota Palembang, Balitbangda Kab. Musi Rawas, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ekraf Kab. Ogan Komering Ulu Timur.(MY)