Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Ranperda

perancang dprd kumham sumsel 1

Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Rapat Mediasi Konsultasi Penyusunan Raperda/ Kunjungan Kerja Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Jum’at (01/3/2024).

Bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, kegiatan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah dengan juru bicara yaitu Zainul Arifin sebagai Perancang Perundang Ahli Madya merangkap Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sementara dari DPRD Kabupaten Banyuasin, Tim dipimpin oleh Ketua DPRD, Irian Setiawan.

Irian Setiawan menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dalam rangka melanjutkan kerjasama sesuai MoU antara DPRD dan Kanwil yang ditandantangani tahun 2023 lalu.
“Kami tim DPRD meminta agar dalam proses pembentukan Raperda Kabupatan Banyuasin selalu mendapatkan bimbingan, arahan, dan pendampingan dari Kantor Wilayah, termasuk dalam proses harmonisasi Raperda”, ujar Irian.

Tim Perancang Kemenkumham Sumsel pada kesempatan ini menjelaskan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur didalam UU No.12 Tahun 2011 yang telah diubah oleh UU No.13 Tahun 2022. Disampaikan Zainul, bahwa pengharmonisasian merupakan satu bagian penting dalam proses pembentukan peraturan tersebut.

perancang dprd kumham sumsel 1

“Dalam pelaksanaan harmonisasi perlu memperhatikan aspek-aspek antara lain Pancasila, UUD 1945, Asas Hukum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional”, terangnya.

Zainul menambahkan bahwa sebelumnya pengharmonisasian yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Bapemperda, kini sesuai amanat yang tertuang pada UU No.13 Tahun 2022 Pasal 58, kewenangan tersebut menjadi tupoksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Zainul berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana mediasi awal dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah.
“khususnya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin yang berpihak kepada masyarakat, Ramah Hak Asasi Manusia dan berdampak manfaat”, tutupnya.

perancang dprd kumham sumsel 1

perancang dprd kumham sumsel 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI