Palembang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Sabtu (18/11) mengatakan, sampai dengan pertengahan November 2022 jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel sebesar Rp.14.761.175.000.
“Terdapat 2 (dua) bidang yang memberi sumbangan PNBP pada Divisi Pelayanan Hukum, yakni berasal dari PNBP Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebesar Rp. 13.366.600.000 dan PNBP DJKI Rp. 1.394.575.000”, ungkap Simaibang.
Dirincikan Simaibang, pada PNBP Ditjen AHU berasal dari Permohonan Pendaftaran Perseroan sebanyak 2.984, Perseroan Perorangan 1.143, pendaftaran Perkumpulan sebanyak 162, dan Yayasan sebesar 782.
Kemudian pendaftaran Commanditaire Vennootschap (CV) sebanyak 4.223 pendaftaran, Firma 29 pendaftaran, Persekutuan Perdata 24, Fidusia 186.345 terdiri dari, layanan Pendaftaran sebanyak 156.132, Perubahan sebanyak 97, dan penghapusan sebanyak 29.116.
Sedangkan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual sebanyak 2.870 yang terdiri dari 2.027 pendaftaran Hak Cipta, 755 pendaftaran Merek , 42 Paten, 6 Desain industri, 39 Kekayaan Intelektual Komunal, dan 1 Indikasi Geografis.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi layanan kekayaan intelektual dan juga perseroan perseorangan di bidang AHU.
“Selain itu, kami juga terus melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik itu pemerintah daerah, UMKM, dan perguruan tinggi”, ungkapnya.
Saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel sejak tahun 2019 telah melakukan dengan 17 Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta Pemerintah Provinsi Sumsel.(MY)