Palembang. Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Rahmi Widhiyanti membuka kegiatan Reviu Standar Operasional Prosedur, bertempat di Aula Kantor Wilayah, Selasa (28/5). Evaluasi SOP ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan menimilasir penyimpangan prosedur dalam pelayanan.
Rahmi mengatakan bahwa dasar hukum dalam pelaksanaan tusi setiap Aparatur Sipil Negara akan lebih mudah dipahami oleh setiap pegawai apabila dasar hukum tersebut dituangkan dalam SOP yang baik.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan basic atau pedoman setiap pegawai dalam melaksanakan tugas. Dengan tersusunnya SOP, membuat setiap ASN lebih aman dan meminimalisir kesalahan dalam melaksanakan tugas”, kata Rahmi.
Menurut Rahmi, saat ini terdapat 201 SOP yang berlaku di kantor wilayah, 72 SOP yang disempurnakan dan 181 SOP yang masih relevan. Untuk itu Plh Kakanwil Kemenkumham Sumsel itu meminta para operator untuk mengecek regulasi SOP yang masih berlaku.
Kabag Program dan Humas, Yulizar menambahkan, SOP menjadi salah satu cara untuk menyederhanakan pelayanan sehingga jika ada penyimpangan dapat segera diperbaiki dan disederhanakan. Penyampaian teknis terkait SOP kepada peserta yakni penanggungjawab SOP pada Unit Pelaksana Teknis juga disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Dedy Zulian dan Staf. Adapun evaluasi yang dilakukan yakni mengukur efektivitas penerapan SOP dan evaluasi pada dokumen untuk meninjau format dan isi dokumen SOP.
Pengujian dan penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi sebuah SOP melalui kegiatan ini diarapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna layanan publik, serta mendorong terciptanya inovasi baru untuk kepuasan layanan.
“Adanya SOP yang efektif dan efisien juga akan menambah nilai RB di Kanwil Kemenkumham Sumsel. Dengan tersusunnya SOP yang lebih baik akan menunjang perbaikan kinerja, percepatan layanan, dan kualitas kinerja seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel”, tutup Rahmi Widhiyanti.