Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menggelar Diseminasi dan penguatan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) kepada Unit Pelaksana Teknis di Sumsel, bertempat di aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin (27/5/2024).
Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati.
Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa kegiatan bertujuan untuk peningkatan pemenuhan pelayanan publik serta sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Disampaikan pula hasil evaluasi Pada tahun 2023, terdapat 7 UPT yang telah mendapatkan penghargaan P2HAM yaitu Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Kantor Imigrasi Muara Enim, Lapas Kayu Agung, Bapas Muratara, Bapas OKU Induk, Rupbasan Palembang, dan Lapas Muara Enim. Beserta Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.
Dikesempatan tersebut Kadiv Yankumham Ika Ahyani Kurniawati mengatakan hasil Raker Direktorat Jenderal HAM bahwa Kemenkumham sebagai inti regulasi pelaksanaan HAM. “peran Kemenkumham sangat penting mengatur regulasi ham” tuturnya.
Ika berharap semoga dari giat ini UPT tetap mempertahankan bahkan bertambah dalam Pelayanan Berbasis HAM” tukasnya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya ditempat terpisah menyebut kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam pemenuhan HAM.
“Semoga Keberhasilan 7 (Tujuh) Unit Pelaksana Teknis di tahun 2023 lalu dapat menjadi contoh dan bertambah UPT untuk meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM”, ujar Ilham.
Kegiatan dilanjutkan dengan Paparan dari kabid HAM, Karyadi dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Turut hadir Kasubbid Pemajuan HAM, Berti Andriani, serta seluruh operator P2HAM se-Sumatera Selatan.