Palembang – Kadiv pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Sabtu (22/10) mengatakan, bahwa pihaknya telah menggelar Sosialisasi Layanan Legalisasi Apostille, bertempat di Ruang Akasia, Hotel Beston Palembang, Kamis (20/10).
Kegiatan tsb diikuti 50 orang peserta berasal dari pelajar, tenaga pengajar, aparat penegak hukum, notaris, pelaku usaha, akademisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Simaibang menjelaskan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global (perkembangan hukum perdata internasional) yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.
Legalisasi Apostille yang selanjutnya disebut Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
Layanan Apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing dengan mengadopsi suatu model legalisasi yang cepat dan akses terjangkau.
Dijelaskannya, dengan sertifikat legalisasi Apostille, suatu dokumen publik yang dikeluarkan akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 124 negara, termasuk Indonesia.
Dikatakan Simaibang, Mengenai layanan apostille ini, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing. Perpres ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik.
Konvesi Apostille dibuat guna memberikan kemudahan terhadap masyarakat untuk mereka yang akan melaksanakan aktivitas/kegiatan keluar negeri. oleh karena itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU ) memberikan layanan Apostille.
Layanan Apostille pada saat ini telah mencakup 66 dokumen antara lain dokumen terkait Pendidikan, administrasi kependudukan dan lain sebagainya.
“Saat ini telah tercatat 2.918 (dua ribu Sembilan ratus delapan belas) permohonan layanan Apostille berupa dokumen Notaris berkenaan dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui website : apostille.ahu.go.id.” kata Simaibang.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan layanan Apostille dilakukan terhadap Dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan dipergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta Konvensi. pihaknya terus berupaya mensosialisasikan layanan apostille dalam rangka mempermudah masyarakat.
Sosialisasi layanan Apostille ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Otoritas pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU dengan materi materi Layanan Apostille Sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi.
Narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU dengan materi Cara Penggunaan Aplikasi AHU Legalisasi-Apostille.
Sedangkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil Provinsi Sumsel dengan materi Kewenangan Legalisir Dokumen Data Kependudukan Yang Akan Dipakai Di Luar Negeri.(MY)