Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah terhadap Perda Provinsi Sumsel Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Kamis (20/10).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang mengatakan, pembahasan hasil analisis dan evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2013 ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang baik untuk permasalahan penyelenggaraan bangunan gedung.
”Pihak-pihak yang terkait diharapkan memberikan pendapat yang membangun serta solusi untuk menyelesaikan sengketa gedung khususnya yang ada di Provinsi Sumatera Selatan”, ujar Simaibang.
Narasumber diskusi ini yakni Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel, Syahrullah dan Sekretaris Prodi Magister Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang, Abdul Latif Mahfuz. FGD dipandu oleh Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilsoni Joniadi.
Hadir sebagai peserta kegiatan, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing beserta tim Analis Hukum dan Perancang pada Kanwil Kemenkumham Sumsel. Juga perwakilan instansi dari Biro Hukum Setda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta civitas Universitas Muhammadiyah Palembang.
Karo Hukum Syahrullah menjelaskan, analisis dan evaluasi ini dilaksanakan dengan meninjau enam dimensi penilaian. Diantaranya Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan, Dimensi Disharmoni, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan yang Bersangkutan, serta Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan.
Simaibang menambahkan, Kanwil Kemenkumham melalui pejabat fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan akan melakukan kajian lanjutan terhadap Perda Bangunan Gedung, serta peraturan pemerintah lainnya yang memerlukan evaluasi. Dimana setelah pertemuan ini akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk memutuskan hasil rekomendasi terhadap Perda tersebut.
“Produk hukum daerah pada dasarnya harus berlandaskan pada kepentingan masyarakat”, tutupnya.(MY)