Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel Siapkan Lapas Lubuklinggau Raih WBK

 wbk lapas lubuklinggau 4

Lubuklinggau. Sebagai satu-satunya lapas di Sumsel yang lulus penilaian satker usulan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan tak henti-hentinya mempersiapkan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau untuk meraih predikat tersebut.

Selasa pagi (3/9), Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBBM Kemenkumham Sumsel yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar melakukan monev ke lapas bumi silampari tersebut.

"Dari 14 satuan kerja pemasyarakatan di Sumsel yang kita usulkan untuk memperoleh predikat WBK, hanya 1 (satu) satker yang lulus dan direkomendasikan oleh Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI untuk berlaga di ajang WBK/WBBM dan dinilai langsung oleh Tim Penilai Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," ujar Yulizar mengawali sambutannya.

Dijelaskan Yulizar, bahwa dari total 29 satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi yang ada di Sumsel, telah terdapat 9 (sembilan) satuan kerja yang bepredikat WBK dan 1 (satu) satuan kerja berpredikat WBBM. Hal ini menunjukan bahwa jajaran lapas/rutan dan Imigrasi di Sumsel telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan mengedepankan pelayanan publik.

wbk lapas lubuklinggau 3

Dihadapan jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Yulizar menyampaikan catatan-catatan penting dari Tim Penilai Nasional pada tahun 2023 yang perlu menjadi perhatian.

"Yang pertama adalah komitmen pimpinan. Apakah komitmennya mau berubah? maka dibuktikan dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja, pemenuhan data dukung, hingga pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat," papar Kabag Program dan Humas Kanwil Sumsel itu.

Ia melanjutkan, bahwa penilaian masyarakat akan pelayanan juga merupakan hal yang penting. Untuk mengukur hal tersebut, diperlukan paramater kepuasan pelayanan melalui survei yang diisi oleh masyarakat secara transparan.

"Kita harus menerima masukan masyarakat mengenai layanan yg kita berikan. Pastikan masyarakat yang menjadi responden survei pelayanan agar dapat dihubungi oleh tim penilai dan memberikan pesan dan kesan yang diterima ketika menerima pelayanan dari Lapas Lubuklinggau," lanjutnya.
ata dukung RKT dan WBK harus update sampai September 2024

Terakhir, Yulizar mengimbau agar Lapas Lubuklinggau menciptakan inovasi pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat, sehingga mempermudah mereka ketika ingin menerima pelayanan.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan, sangat berterima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan. "Kami menyambut baik pendampingan ini karena sangat penting untuk mengetahui kekurangan yang harus diperbaiki dan menjadi bahan evaluasi bagi kami," tuturnya.

wbk lapas lubuklinggau 5

wbk lapas lubuklinggau 1

wbk lapas lubuklinggau 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI