Palembang. Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan penyuluhan di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Penyuluhan Hukum ini mengusung tema Memenuhi Kebutuhan Hak WBP dan Tahanan sesuai dengan Permenkumham nomor 22 tahun 2022, disampaikan kepada 50 (lima puluh) orang tahanan pada Lapas Banyuasin. Kegiatan ini disambut baik oleh Kalapas Kelas IIA Banyuasin (Jhonny H.Gultom).
Kalapas banyuasin berharap, dengan adanya kegiatan ini semua tahanan akan paham dan mengerti hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia khususnya hak dalam perlindungan hukum.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada tim penyuluh Kanwil atas giat positif ini, semoga penyuluhan lainnya dapat kembali dibrikan", ujarnya.
Adapun Tim Penyuluh Hukum yang hadir diantaranya Penyuluh Hukum Madya (Asnedi dan Sopyan) serta Penyuluh Hukum Muda (Dian Merdiansyah). Dalam paparannya Asnedi menyampaikan bahwa para Tahanan dapat berkonsultasi Hukum serta pendampingan Hukum pada Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel, dimana aat ini ada 13 OBH yang terakreditasi dengan Kantor Wilayah yaitu yakni 8 OBH berada di dalam Kota Palembang dan 5 OBH lagi berada di luar Kota Palembang (Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu). Turut hadir pada kesempatan ini, Ketua PBH Peradi Palembang mewakili dari seluruh OBH terakreditasi di Wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan penyuluhan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.