Palembang. Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Unit Pelaksana Teknis Sumatera Selatan, Senin (24/6).
“Pemantauan dan evaluasi pelayanan publik sesuai amanat Presiden yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, adalah hal yang utama bagi seluruh instansi pemerintah, karena core bussiness kita adalah memberikan pelayanan. Hasil PEKPPP adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan RB,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.
Dijelaskan Ilham, PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu instansi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP), yang mana IPP tersebut akan menjadi salah satu komponen pengukuran Reformasi Birokrasi.
Untuk itu, Kemenkumham Sumsel telah menentukan 8 (delapan) lokus satuan kerja di wilayah kota Palembang yang dijadikan sampling dalam evaluasi pelayanan publik. “Dua lokus pertama yang kami evaluasi adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang,” katanya.
Dalam PEKPPP ini, dilakukan evaluasi pada beberapa indikator meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi pengaduan, serta inovasi dari unit penyelenggara pelayanan.
Pada satker imigrasi, evaluasi dan pemantauan dilaksanakan terkait ruang layanan pengambilan maupun pendaftaran paspor, area pengisian formulir paspor, tata letak dan fasilitas parkir untuk pegawai dan pengunjung, layanan paspor serta ruangan layanan pendaftaran maupun pengambilan paspor khusus lansia dan disabilitas.
Lalu pada satker pemasyarakatan, lanjut Ilham, ditinjau sarana ruang pendaftaran WBP, ruang kunjungan berbasis IT, layanan informasi pelayanan terpadu satu pintu, layanan penitipan makanan dan YANKOMAS, tata letak dan fasilitasi parkir untuk pegawai dan pengunjung, serta poliklinik.
“Pelaksanaan PEKPPP mengacu pada PermenPANRB Nomor 29 tahun 2022 tentang PEKPPP dan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen PEKPPP. Hasil dari peninjauan ini adalah Kantor Wilayah akan mengusulkan Imigrasi Palembang dan LPKA Palembang menjadi satker percontohan untuk penilaian PEKPPP secara nasional oleh Kemenpan RB,” tutup Ilham.