Palembang. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024 tingkat satuan kerja. Kegiatan di buka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Rahmi Widhiyanti, Selasa (25/6).
Kegiatan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 25 hingga 27 Juni 2024 bertempat di Hotel The Zuri Palembang.
“Kegiatan ini sendiri adalah bagian dari mandat UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan ekuitas, neraca dan catatan atas laporan keuangan”, kata Rahmi.
Pra rekonsiliasi ini, menurut Rahmi, penting dilaksanakan dalam rangka mensinkronkan dan melakukan penyesuaian pelaksanaan anggaran satuan kerja, memastikan pengguna anggaran dan pengguna barang seimbang dan akuntabel, serta memastikan apakah pengelolaan anggaran tepat sasaran. Kegiatan ini juga merupakan persiapan dalam menghadapi pelaksanaan rekonsiliasi tingkat nasional bersama Unit Eselon I dan 33 Kanwil, yang akan dilaksanakan bulan depan.
“Kami berharap banyak pada seluruh peserta yang merupakan pengelola tusi keuangan dan operator BMN satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel, sehingga permasalahan keuangan dapat diselesaikan sesuai sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), untuK Kanwil Sumsel, laporannya balance serta penggunaan BMN dan keuangannya sinkron”, ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mendukung kegiatan Pra Rekonsilasi dan Pemutakhiran Data Keuangan yang dapat meningkatkan pengelolaan keuangan dan BMN yang efektif dan akuntabel. Rekonsiliasi data ini, lanjutnya, adalah upaya kontkret Kementerian Hukum dan HAM dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari selama 14 tahun berturut-turut sejak tahun 2015 sampai dengan 2023.
WTP menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Untuk itu Kakanwil Ilham Djaya berharap peserta rekonsiliasi sebagai garda terdepan dalam mengawal WTP, dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan penuh tanggung jawab.