Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Rapat Rekomendasi Calon OBH Baru Periode 2025-2027, Selasa (13/5). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Luhkum, Bankum, dan JDIH, Vonny Destika Sari, serta Tim Pokjada Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kadiv Yankumham, Ika mengatakan tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk menentukan Calon OBH mana saja yang layak direkomendasikan ke BPHN setelah melalui proses Verifikasi Faktual. “Pelaksanaan kegiatan verifikasi dan akreditasi bagi Calon OBH baru untuk periode 2025- 2027 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret hingga 13 Mei 2024. Hingga saat ini Calon OBH sudah melewati rangkaian verifikasi yang dilakukan oleh Tim Pokjada Kanwil Kemenkumham Sumsel, yakni verifikasi dokumen, verifikasi dokumen fisik, dan verifikasi faktual lapangan,” jelas Ika.
Lebih lanjut Ika menjelaskan 13 Calon OBH yang lolos verifikasi dokumen tahun ini berasal dari Kota Palembang 5 OBH, Kota Lubuklinggau 2 OBH, Kabupaten Musi Banyuasin 2 OBH, Kabupaten Muara Enim 1 OBH, Kabupaten Lahat 1 OBH, Kabupaten OKI 1 OBH, dan Kabupaten Ogan Ilir 1 OBH. “Pada rapat ini akan disepakati OBH mana saja yang layak direkomendasikan ke BPHN untuk melaju ke tahap selanjutnya,” jelas Ika.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mendukung penuh setiap tahapan dalam menjaring OBH baru ini. Kakanwil berharap setiap proses tersebut dapat berjalan lancar dan nantinya akan menjaring OBH baru yang berkualitas yang sebarannya merata di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
“Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” terang Kakanwil.
“Peningkatan jumlah dan sebaran OBH akan berimplikasi pada peningkatan penerima bantuan hukum, baik litigasi dan nonlitigasi. Melalui program ini diharapkan semakin menjangkau kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu dalam memberikan perlindungan hukumnya,” harap Kakanwil.