Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel Lakukan Analisis Hukum Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector

WhatsApp Image 2024 05 16 at 08.10.19 7100de79

Palembang. Melihat maraknya tindakan debt collector yang menarik paksa kendaraan masyarakat di jalan karena menunggak pembayaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan analisis data dan informasi terkait permasalahan tersebut menggunakan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM), Selasa (14/5).

Hadir sebagai narasumber, AKBP Drs. Faisol Majid dari Polda Sumatera Selatan menyampaikan pemahaman mengenai hal tersebut dihadapan peserta yang hadir, termasuk dari perwakilan perusahaan leasing dan jual beli kendaraan bermotor.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, intinya adalah pihak kreditur/leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesepakatan/pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi) serta debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia,” paparnya.

Secara tegas, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sumsel tersebut menjelaskan bahwa jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dan pihak kreditur/leasing melakukan pengambilan kendaraan secara paksa, baik penagih/debt collector maupun pihak kreditur, dapat diancam telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan).

“Sesuai Keputusan MK, bahwa terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas AKBP Faisol Majid.

WhatsApp Image 2024 05 16 at 08.10.19 7100de79

Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sumsel, Karyadi menambahkan dari sisi konsumen, jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga harus sesuai prosedur.

“Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang. Debt Collector harus punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau tidak ada surat tugas, itu ilegal,” tambahnya.

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

“Kemenkumham Sumsel sendiri sering menerima aduan mengenai permasalahan ini. Kami selaku mediator terus mengupayakan adanya negosiasi antara perusahaan leasing dengan si konsumen. Mereka kami pertemukan dan dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaiannya, kalau tidak bisa terpaksa ke aparat penegak hukum," tutup karyadi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Phuput Mayasari beserta jajaran Kemenkumham Sumsel.

WhatsApp Image 2024 05 16 at 08.10.19 7100de79

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI