Palembang. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rahmi Widhiyanti mengajak notaris agar mengoptimalkan penghapusan register fidusia yang masa jaminannya telah berakhir, baik karena pelunasan piutang yang dijamin maupun kerusakan objek jaminan.
“Notaris sebagai pejabat publik yang diberi kewenangan untuk melakukan proses pendaftaran fidusia sangat berperan mendorong kreditur untuk mendaftarkan dan menghapus akta jaminan fidusia,” ujar Rahmi ketika memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia di Hotel The Alts Palembang, Senin (10/6) pagi.
Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Menurut Rahmi, jaminan fidusia yang belum dihapus oleh perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan yang dalam hal ini adalah leasing sebagai penerima fidusia, akan merugikan para debitur karena meski utangnya telah lunas, mereka tetap dianggap masih menunggak.
“Tentu ini merugikan debitur karena membuat mereka tidak bisa mengambil utang lagi, dan mereka juga tidak dapat menggunakan objek jaminan fidusia tersebut untuk mengakses pinjaman atau pembiayaan ke bank lain. Nama maupun kredibilitasnya juga dirugikan karena seolah-olah masih menunggak,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, di wilayah Sumatera Selatan masih terdapat 20.366.111 atau sekitar 74% sertifikat Jaminan Fidusia yang belum dihapuskan oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal hapusnya Jaminan fidusia pada periode pendaftaran tahun 2013-2016.
“Melihat masih banyaknya data tersebut, kami minta notaris yang memiliki hak akses data jaminan fidusia agar mendorong bank maupun leasing untuk segera melakukan penghapusan jaminan fidusia bagi para nasabah yang utangnya sudah lunas,” lanjut dia.
Rahmi memastikan Kemenkumham Sumsel dan jajaran akan terus melakukan pengawasan terhadap notaris, perbankan, serta leasing yang lambat melakukan penghapusan, untuk menghindari fidusia ganda dan menciptakan tertib administrasi yang berkepastian hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.
Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kemenkumham Sumsel, Riyan Citra Utami dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku kepentingan terkait fidusia, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan fidusia.
“Sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan notaris, perbankan, lembaga pembiayaan non perbankan, akademisi dan masyarakat umum. Kami juga undang Direktorat Perdata Ditjen AHU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumsel sebagai narasumbernya,” tutup Riyan.