Palembang – Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mematangkan persiapan demi kelancaran kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC). Kesiapan itu ditunjukkan lewat koordinasi ke Pemprov. Sumsel, Senin, (10/06).
Dalam Kesempatan tersebut plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati serta Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, Hamsir diterima oleh Sekretaris Daerah Pemprov. Sumsel, SA Supriyono, yang didampingi oleh Plh. Karo Hukum, Hendra Pranata.
Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti menyampaikan Koordinasi ini dilakukan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan MIC oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel berkolaborasi dengan DJKI yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024 sekaligus untuk menyampaikan permohonan kepada Bapak Pj. Gubernur untuk menghadiri pembukaan dan memberikan sambutan pd kegiatan Mobile IP Clinic 2024.
Kepada Sekda Sumsel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan bahwa “Pada giat Mobile IP Clinic tersebut kami bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Muara Enim untuk mengangkat tentang Batik Kujur dan Kopi Semendo Muara Enim. Temanya adalah Eloknye Batik Kujur Dusun Tanjung Sambil Ngirup Kopi Semendo Muara Enim.”
Dalam Kegiatan MIC ini akan menyuguhkan penampilan tari kreasi khas Kabupaten Muara Enim, Fashion Show Kain Batik Kujur, Penyerahan Sertifikat Merek,Sertifikat Paten, Surat Pencatatan Hak Cipta, Surat Pencatatan KI Komunal, Booth/ Tenant yang meliputi pameran produk UMKM, layanan konsultasi pendaftaran KI dan Perseroan Perorangan, layanan Konsultasi KI, Layanan Rekomendasi UMKM dari Dinas Koperasi UKM Kota Palembang, Layanan Fasilitasi dari Perbankan untuk pendaftaran KI dan Perseroan Perorangan dan Pameran Produk Indikasi Geografis dan KI Komunal. Kemudian juga dilaksanakannya sosialisasi terkait Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, KI Komunal, Indikasi Geografis, Pengenalan Aplikasi KI dan Pencegahan Pelanggaran KI.
Dalam pelaksanaannya, Mobile IP Clinic akan memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, penyusunan spesifikasi paten, pameran produk Kekayaan Intelektual oleh UMKM, serta layanan informasi dan pengaduan.
“Mobile IP Clinic dapat menjangkau masyarakat lebih dekat karena mengusung konsep jemput bola sehingga seluruh stakeholder mulai dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, UMKM, Pelaku Ekonomi Kreatif, hingga masyarakat luas dapat mengenal Kekayaan Intelektual lebih dalam,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tersebut.
“Kegiatan MIC dilaksanakan untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terutama pelaku UMKM atas pelindungan kekayaan intelektual. Selain itu, MIC memungkinkan masyarakat sebagai pemohon untuk melakukan konsultasi ataupun pendaftaran tatap muka dengan para petugas KI dan mengikuti diseminasi dan edukasi KI,” Pungkas Ika.
Sekda Pemprov Sumsel, SA Supriyono menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap kegiatan MIC tersebut dapat dipersiapkan dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.