Palembang_ Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Mulyadi melakukan kunjungan sekaligus memberikan penguatan kepada pegawai Rutan Baturaja, Bapas Oku Induk, Rupbasan Baturaja dan Lapas Muara Dua, Kamis (7/6).
Dalam arahannya, Kadivpas Sumsel mengingatkan kepada seluruh petugas tentang Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kadiv pas juga mengingatkan 3 kunci Pemasyarakatan maju yakni dengan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya ditambah back to Basics dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan.
Selanjutnya Kadivpas juga meninjau langsung dapur umum dan klinik yang ada di Rutan Kelas IIB Baturaja dan Lapas Muara Dua guna memastikan pemberian layanan kesehatan yang baik kepada warga binaan.
Setelah berikan penguatan Kadivpas juga meninjau Bapas Oku Induk dan Rupbasan Baturaja. Orang nomor satu di Divisi Pemasyarakatan tersebut kembali mengingatkan kepada jajaran Bapas Oku Induk "Segera selesaikan permintaan klien baik anak maupun dewasa serta melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," Jelasnya.
Saat berkunjungan ke Rupbasan Baturaja, Kadivpas mengingatkan kepada jajaran Rupbasan baturaja untuk melakukan tertib pengadministrasian benda sitaan dan rampasan negara, serta melakukan pemeliharaan terhadap benda sitaan negara,yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan pada Rupbasan sebagai pedoman dalam melakukan tugas pokok dan fungsi.
“Nikmati Setiap pekerjaan yang kamu dapatkan, karena tidak semua orang memperoleh kesempatan yang sama”, tegasnya.