HUMAS, Palembang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni) membuka kegiatan Sosialiasi Kekayaan Intelektual tentang Pengajuan Pelindungan Kekayaan Intelektual secara online, Selasa (22/3) di Hotel Aston Palembang.
Pada Era Reformasi Birokrasi ini hampir semua layanan publik termasuk layanan pemohonan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sudah dirancang mudah cepat dan murah.
Peran serta pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat harus mulai menyadari betapa pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sehingga tidak akan terulang lagi, kasus pencurian ataupun klaim sepihak oleh warga lokal ataupun negara asing atas budaya, seni, dan kreatifitas daerah di negeri ini, Ungkap Yenni saat membuka acara.
Kegiatan yang diikuti 100 orang peserta yang terdiri dari IKM dan UMKM, Civitas Akademika, juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan (Ernila Rizar), Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual yang diwakili Sub Koordinator Aplikasi (Ratna Aditia) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Ini Novita).
Kegiatan yang dilanjutkan dengan diskusi ini juga membahas tentang ketatnya persaingan usaha & penggunaan teknologi informasi, yang membuat semakin banyak pula cara dilakukan untuk memajukan usaha. Bahkan, tidak sedikit dijumpai kecurangan-kecurangan terjadi dalam dunia usaha, baik dalam penggunaan merek, paten, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan proteksi akan Kekayaan Intelektual (KI), yakni hak yang timbul dari kemampuan berfikir, atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk, atau proses yang berguna untuk manusia. Pendaftaran KI menjadi sangat penting bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha dalam bisnis. (Humas Kanwil Sumsel).(MY)