Palembang - Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengikuti rapat Koordinasi implementasi Pelaksanaan Permenkumham No. 2 Th 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Ditjen HAM, Kamis (24/03). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Unit Pusat, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia melalui virtual zoom meeting.
Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial, Min Usihen sebagai keynote speaker menyampaikan Pemerintah terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Menurut Min Usihen, selain memperluas ruang lingkup, pada Permenkumham No 2 thn 2022 tentang P2HAM terdapat juga perubahan pada mekanisme pembentukan P2HAM. “Pada Permenkumham lama, terfokus pada penilaian, di Permenkumham baru ada beberapa tahapan yakni pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan”, jelas Min Usihen.
Min Usihen juga berharap pelaksanaan P2HAM jangan dianggap beban baru karena merupakan kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai penyelanggara negara. “Implementasi P2HAM tidak terlalu berbeda dengan pembangunan Zona Integritas, sehingga tidak akan sulit kita bisa implementasikan beriringan dengan pembangunan ZI”, harapnya.
Min Usihen juga mengimbau kepada Ses unit Utama, Kakanwil, Ka. UPT untuk memastikan layanan yang diberikan sudah penuhi kriteria P2HAM. “Kemenkumham harus jadi contoh bagi instansi lain dalam pelayanan publik berbasis HAM”, katanya.
Pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan di Kemenkumham berdasarkan Permenkumham P2HAM memenuhi 5 kriteria. Diantaranya, aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan SDM atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, dan integritas.
Sementara itu, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan dengan ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM , ini selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
Apabila Permenkumham ini dilakukan dengan baik, tidak dimaknai tugas tambahan namun merupakan Inharance, pastinya ada sentuhan layanan yang berbasis HAM pada satuan kerja di Imigrasi dan Pemasyarakatan kita.” Kata Mualimin Abdi.
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi minta jajaran kemenkumham untuk melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 yakni mewujudkan pelayanan yang tidak diskriminasi, berkeadilan, dan berkepastian. “Mari kita bersemangat, mari kita bertanggung jawab, kita berkomitmen menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi hak masyarakat”, ajak Mualimin
Acara tsb menampilkan paparan “Pelayanan Publik untuk Pemenuhan HAM” dari Analis kebijakan ahli muda deputi pelayanan publik KemenPan & RB Martina Simajuntak , dan materi “Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham No. 2 Tahun 2022” oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Handayani Pane.
Kakanwil kemenkumham sumsel Harun Sulianto mengatakan Pada tahun 2021, sebanyak 11 Unit Pelaksana Teknis di Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah menerima penghargaan menkumham sebagai Satuan Kerja Pelayanan Publik berbasis HAM.
Sebelas UPT tersebut antara lain Lapas Kelas I Palembang, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Lapas Perempuan Palembang, Lapas Narkotika Banyuasin, Lapas Muaradua, Lapas Kayuagung, Rutan Baturaja, Rutan Prabumulih, Bapas Lahat, Kantor Imigrasi Palembang, Kantor Imigrasi Muara Enim.
“Semoga tahun ini ada peningkatan UPT yang dapat predikat pelayanan public berbasis HAM “ kata kakanwil Harun Sulianto
Turut hadir Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta, para Kepala Kantor Wilayah, Kapusdatin, dan perwakilan KBRI, KJRI, sejumlah negara. Sedangkan mendampingi Kakanwil Harun Sulianto,adalah Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Idris, Kepala Bidang HAM Yulizar, Kepala Subbid Pemajuan HAM Budi Santoso.(MY)