Palembang. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Filianto Akbar membuka secara langsung Sosialisasi Layanan M-Paspor dan Perluasan Pelayanan E-Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Selasa (20/2).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang ini diikuti oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang berasal dari instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta agen biro perjalanan di Kota Palembang.
Latar belakang kegiatan ini adalah untuk menjalin koordinasi dan komunikasi serta pemahaman kepada para peserta kegiatan tentang produk layanan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas dan fungsi Kanim Palembang sebagai instansi yang dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kadivim, Filianto Akbar saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa sebagai upaya mentransformasi mental birokrasi priayi menjadi birokrasi melayani dalam bingkai demokrasi, pola pelayanan publik berbasis digital ini harus dikembangkan secara berkelanjutan.
“Digitalisasi pelayanan bukan sekadar mengubah versi analog ke digital, melainkan juga harus diikuti dengan perubahan pola pikir, serta mengedepankan digitalisasi yang terintegrasi. Berbagai kebijakan dan program pembangunan yang dibuat dapat secara cepat dan tepat merespons berbagai perubahan yang dinamis dan serba tidak pasti,” ungkap Kadivim.
Lebih lanjut Kadivim menjelaskan bahwa harapan ini perlu ditopang dengan perubahan-perubahan fundamental. Tatanan pemerintah berbasis digital atau digital governance perlu didukung oleh kecepatan, kompetensi, dan perubahan-perubahan dalam birokrasi. Selain itu, pembangunan SDM juga penting untuk membantu perjalanan perubahan pola pikir, budaya, dan kompetensi ASN.
“Aplikasi M-Paspor dan Paspor Elektronik yang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan menjadi tonggak peningkatan kualitas layanan demi menciptakan transformasi digitalisasi Keimigrasian. Melalui aplikasi ini masyarakat semakin dimudahkan tidak hanya dapat mengambil antrian pelayanan paspor, tetapi pengisian data dan pengunggahan dokumen pun dapat dilakukan langsung pada aplikasi M-Paspor,” jelas Kadivim.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, dan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Palembang, Adeb Yoenoes.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Alfin Maulana, Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI, Hamsir, serta Pejabat Struktural Kanim Palembang.