Palembang. Permohonan sertifikat kekayaan intelektual seperti cipta, merek, paten, paten sederhana, desain industri, dan kekayaan intelektual komunal melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) meningkat.
"Berdasarkan data jumlah penerimaan permohonan kekayaan intelektual pada 2022 tercatat 3.081 permohonan, meningkat menjadi 3.480 permohonan pada 2023," kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.
Permohonan kekayaan intelektual tersebut, menurut Ilham, diprediksi lebih banyak lagi melihat kondisi data jumlah penerimaan permohonan pada Februari 2024 ini telah mencapai 392 pemohon.
"Permohonan kekayaan intelektual tersebut dilajukan masyarakat secara perorangan maupun komunal/kelompok," katanya.
Untuk mendorong masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya, pihaknya telah membuka sentra kekayaan intelektual di sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
Menurut dia, pembentukan sentra kekayaan intelektual dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual.
Sentra kekayaan intelektual di pemerintah daerah juga merupakan wadah atau unit kerja yang dapat memfasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.
Dengan adanya sentra kekayaan intelektual di kabupaten/kota diharapkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual semakin meningkat.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pendaftaran kekayaan intelektual tentunya diperlukan adanya sinergisitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Atas dasar tersebut, kami menyelenggarakan acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bertempat di salah satu hotel di Palembang sejak 19 hingga 21 Februari 2024," kata Ilham.