HUMAS, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengajukan karantina gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) imbas dari 161 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
“Karantina tersebut dilakukan selama tiga hari kerja untuk sterilisasi gedung,” kata Andap melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta,