Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif, bertempat di halaman Kanwil Sumsel, Rabu (28/8). Adapun jumlah arsip yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan sebanyak 83.430 berkas yang terdiri dari berkas Lapas Kelas I Palembang, LPKA Palembang, Bapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Kelas IIB Kayuagung, Lapas Kelas IIB Martapura, Rupbasan Baturaja, Kanim Kelas II Non TPI Muara Enim.
Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari upaya pengelolaan arsip pemerintahan. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah lampau jadwal retensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilakukan digitalisasi. Dalam kearsipan, menurutnya yang terpenting tidak hanya unsur pemusnahan, tapi bagaimana mengelola arsip aktif yang masih diperlukan dengan baik, efektif dan efisien.
“Tentu saja ini akan memberi dampak positif terhadap efisiensi anggaran. Selain itu, pemusnahan arsip juga bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi dari arsip-arsip tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab”, jelas Kadivmin.
Rahmi menambahkan bahwa penilaian pengelolaan arsip Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu yang terbaik dan telah mendapatkan penghargaan oleh ANRI. Untuk itu, Ia berharap Kanwil Sumsel harus mempertahankan nilai indeks tata kelola arsip.
“Indek pengelolaan arsip juga berpengaruh terhadap indeks Reformasi Birokrasi dan merupakan upaya mendukung program pemerintah untuk digitalisasi (paperless)”, ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan arsip dilanjutkan pemusnahan secara simbolis oleh Kepala Divisi Administrasi. Selain dibakar, pemusnahan berkas juga dilakukan dengan menggunakan mesin paper shredder. Turut hadir perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham sekaligus sebagai saksi pemusnahan ini, yakni Andri Budi Satriaji (Arsiparis Ahli Muda) dan Bimo Aji Prabowo (Arsiparis Ahli Pertama). Kegiatan ini diikuti oleh pejabat dan pengelola kearsipan dari setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel.