Palembang. Setelah sukses dibuka oleh Menkumham pada 5 Agustus lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali mengikuti Webinar Series seri ke-2 yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Kamis (29/8).
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti menjelaskan bahwa setiap ASN Wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
“Kita berkomitmen mewujudkan New Corporate University Paradigm, yaitu gagasan transformatif dan progresif tentang strategi pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang efektif, efisien, serta yang terpenting, dapat diakses oleh semua pihak (accessible),” ujar Rahmi.
Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI, Razilu menyampaikan bahwa Webinar Series ini merupakan model pembelajaran yang sangat transformatif, karena mampu menjangkau seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanaannya pun efisien dan efektif, baik dari segi waktu maupun biaya, serta fleksibel dan dapat dipelajari secara berulang.
“Pada webinar seri pertama, Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan penghargaan dari MURI karena memecahkan rekor Webinar Pengembangan Kompetensi dengan Peserta ASN Terbanyak, yakni 60.041 peserta mengikuti webinar dan 57.476 e-sertifikat telah diterbitkan. Data ini mengisyaratkan tingginya antusiasme dari para ASN dan menjadi sejarah baru pengembangan kompetensi ASN di Indonesia,” jelas Razilu.
Webinar Series seri ke-2 ini mengangkat tema Karier dan Kinerja Jabatan Fungsional sebagai Penggerak Pembangunan ASN BerAKHLAK dengan narasumber dari Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja.
Dalam paparannya, narasumber menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib melakukan upaya internalisasi nilai dasar ASN BERAKHLAK, kode etik, dan kode perilaku ASN. “Perwujudan SDM sebagai aparatur yang kompeten dan kompetitif dapat dilaksanakan melalui manajemen ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN,” pungkasnya.
Dijelaskan narasumber, bahwa berdasarkan UU no 20 tahun 2023 tentang ASN, maka pengembangan talenta dan karier ASN harus melalui mobilitas talenta yang dilakukan dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah, antar-lnstansi Pemerintah, atau ke luar Instansi Pemerintah yang tidak terlepas dari pelaksanaan sistem merit.
“Artinya ASN diberikan kewenangan melakukan kompetensi secara terbuka, tidak hanya dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah, namun juga antar-lnstansi Pemerintah, atau ke luar Instansi Pemerintah sehingga akan semakin memudahkan dan mempercepat pencapaian sasaran kinerja organisasi yang berdampak pada pencapaian kinerja pembangunan nasional. Jabatan Fungsional selaku jabatan karier PNS sangat berperan memberikan pelayanan melalui keahlian dan keterampilan yang dimilikinya,” sambungnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya berharap terobosan yang dilakukan oleh BPSDM Hukum dan HAM ini dapat berdampak pada Pengembangan Kompetensi seluruh ASN, Peningkatan Indeks Profesionalitas ASN, Indeks Sistem Merit, Indeks SPBE dan Nilai Reformasi Birokrasi.