Palembang. Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel melalui para pejabat fungsional penyuluh hukum terus melakukan penyuluhan ke berbagai lapisan. Salah satunya melalui Kegiatan Guru KI (RuKI) Bergerak yang dilaksanakan di SMK Negeri 02 Palembang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian acara memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada tanggal 26 April 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini juga bagian dari program DJKI Mengajar yang pada tahun ini bertajuk RuKI Bergerak.
“The World Intellectual Property Organization (WIPO) dibentuk tahun 1967 dan badan PBB yang didanai sendiri dan memiliki 193 negara anggota. Merupakan forum global untuk layanan, kebijakan, informasi, dan kerja sama Kekayaan Intelektual (KI)”, jelas Ika.
Adupun misi WIPO, lanjutnyam adalah memimpin pengembangan sistem KI internasional yang seimbang dan efektif yang memungkinkan inovasi dan kreativitas untuk kepentingan semua orang.
“Tujuan kegiatan ini agar pelajar SMA dan SMK memahami bagaimana pentingnya pelindungan dan menghargai Kekayaan Intelektual sehingga dengan kemauan sendiri mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang mereka miliki. Pada akhirnya akan meningkatnya permohonan pendaftaran KI di dalam negeri” Ungkap Ika Ahyani Kurniawati.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para Guru KI yang disambut antusias oleh siswa-siswi SMK N 2 Palembang. Adapun materi yang disampaikan diantaranya penjelasan berbagai jenis Kekayaan Intelektual yang penting untuk didaftarkan, seperti Merek, Paten, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis, Desain Industri, DTLST, dan Hak Cipta. Selanjutnya kegitan diakhiri dengan post test mengenai materi yang disampaikan oleh Tim RUKI agar Siswa/i untuk mengukur sejauh mana pemahaman mereka.