Palembang - Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya saat membuka kegiatan Sosialisasi Layanan AHU Lainnya mengenai Perseroan Perorangan, Rabu (12/4).
Dalam kegiatan yang diberi tema “Wujudkan Kemudahan Berusaha Melalui Perseroan Perorangan, UMKM PASTI Berdaya Saing” itu Kakanwil mengatakan bahwa saat ini pemohon cukup membuka laman ahu.go.id dan mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran. Selanjutnya status badan hukum didapat tanpa adanya pengesahan.
“Pendaftaran Perseroan Perorangan ini dapat dilakukan dari mana pun karena layanannya bersifat daring. Untuk persyaratannya pun sangat mudah yaitu orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP, dan Cakap Hukum,” ungkap Kakanwil.
Berdasarkan data dari Ditjen AHU, jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan di Sumatera Selatan pada tahun 2022 berjumlah 1.259 dari target 77 pemohon. Sementara per 9 April 2023 jumlahnya 616 pemohon.
“Kami sangat optimis tren pendaftaran Perseroan Perorangan di Sumsel akan semakin meningkat dibandingkan tahun 2022 karena Perseroan Perorangan sebagai solusi dari economic seatbacks yang dihadapi Indonesia dampak dari pandemi COVID-19,” tegas Ilham Djaya.
Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), Sugeng Apriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan sinergi antara Kanwil Kemenkumham dan Kanwil DJBC untuk membantu UMKM yang masih menghadapi sejumlah kendala, seperti dalam hal perizinan, pendanaan, operasional, pemasaran, serta produksi.
"Peran UMKM sangat besar dalam pemulihan ekonomi nasional, untuk itu pemerintah melalui K/L harus berkolaborasi dan mendukung pemberdayaan dan pengembangan potensi usaha mikro agar dapat naik kelas," tegas Sugeng dalam sambutannya.
Selain agenda sosialisasi, pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (DJBC Sumbagtim).
Ruang lingkup kerja sama ini yaitu kaitannya dalam pendaftaran Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual produk UMKM Binaan Kementerian Keuangan Satu, kerja sama Customs Immigration and Quarantine (CIQ), kerja sama OPS bersama barang impor yang diduga melanggar Kekayaan Intelektual, dan kerja sama gijzeling atas penagihan aktif yang akan terkoneksi dengan portal UMKM Kemenkeu
Pada akhirnya, sinergisitas ini membawa harapan untuk membangun dan memastikan hubungan kerja sama yang produktif dengan satu tujuan yang sama guna mewujudkan hasil yang bermanfaat dan berkualitas.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil DJBC Sumbagtim, Kakanwil DJPb Sumsel, Kakanwil DJKN SJB, Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel, Kepala Bagian DP3 Kanwil DJP Sumsel Babel, Wakil Pemimpin BNI KC Palembang, dan Kasubbag TU Balai Diklat Keuangan Palembang.