Palembang. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi kepada 11.609 narapidana dan anak binaan, Sabtu (17/8). Surat keputusan remisi diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani pembinaan di lapas/rutan/LPKA. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, demi harapan baru bagi semua,” ujarnya ketika membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI langsung dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang.
Pj. Gubernur Sumsel itu berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi HUT RI agar menjadikannya sebagai motivasi berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," pesannya kemudian.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya dalam laporannya menjelaskan bahwa sebanyak 11.609 narapidana dan anak binaan di Sumatera Selatan menerima remisi umum kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, 11.336 narapidana dan 37 anak binaan menerima Remisi Umum I yaitu pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi dari 1 hingga 6 bulan. Sedangkan 232 narapidana dan 4 anak binaan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Ilham merinci, narapidana penerima remisi umum I (RU-I) dan anak binaan penerima pengurangan masa pidana I (PMP-I) 1 bulan sebanyak 1.989 orang, 2 bulan sebanyak 2.189 orang, 3 bulan 3.097 orang, 4 bulan 2.166 orang, 5 bulan 1.592 orang, dan 6 bulan sebanyak 340 orang.
“Dari 20 Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan, Lapas Kelas I Palembang menjadi lapas penerima remisi terbanyak yakni 1.501 narapidana, diikuti Rutan Kelas I Palembang sebanyak 918 orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin 912 orang, dan Lapas Kelas IIB Sekayu 859 orang. Lapas Kelas III Pagaralam menjadi penerima remisi tersedikit, yakni hanya 108 orang,” papar Ilham.
Ditambahkan Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang tersebut, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” terangnya.
Pemberian remisi ini, lanjut Kakanwil, juga sebagai solusi mengatasi over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan selama ini. “Per 16 Agustus 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel adalah 15.896 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.400 orang. Total over kapasitasnya adalah 149%. Tentu pemberian remisi ini menjadi salah satu langkah dalam mengurangi angka over tersebut,” pungkas Ilham.