Palembang – Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan sertifkasi pada empat Pusat Perbelanjaan di Kota Palembang (Palembang Square, Palembang Icon, dan Palembang Trade Center) Pada (17/03) dan Palembang Indah Mall pada Jumat (18/03).
Sertifikasi pusat perbelanjaan diharapkan akan menghalau peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual. Melalui sertifikasi perbelanjaan fisik dan e-commerce ini juga diharapkan akan bermanfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, produsen, hingga konsumen.
Adapun tim yang dikomandoi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni) didampingi Kepada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Yulkhaidir) ini telah melaksanakan kegiatan edukasi dan penyebarluasan qusioner untuk dilakukan penilaian kepada pusat perbelanjaan khususnya Pengelola, tenan-Tenan dan Pengunjung Mall.
Dan bagi tenan-tenan yang tidak menjual produk tiruan, imitasi, dan bajakan akan diberikan Sertifikasi. Dari keempat pusat perbelanjaan yang dikunjungi tersebut sebanyak 15 tenan dan 3 pengelola diberikan sertifikasi.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel (Harun Sulianto) sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya sertifikasi yang akan dilakukan Kemenkumham Sumsel bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pemilik atau pengelola mal dalam menjalankan bisnisnya.
Sertifikasi ini akan sangat menguntungkan mereka dalam banyak aspek, terutama untuk menjamin semua barang atau produk yang dijual di tempat mereka bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual.
“Dengan adanya Kegiatan sertifikasi tersebut Pusat Perbelanjaan mendapatkan berbagai manfaat seperti membuktikan bahwa Pusat perbelanjaan tersebut berkomitmen untuk menjual barang – barang original, meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan penjualan terhadap barang – barang yang diperjualbelikan” jelas Kakanwil Harun Sulianto.(MY)