Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengatakan bahwa per 23 September 2023 ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengharmonisasi 68 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 44 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
"Kantor Wilayah merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan harmonisasi produk hukum di daerah. Untuk itu, kantor wilayah terus bersinergi, berkolaborasi dan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, implementatif dan mengakomodir kepentingan masyarakat," papar Ilham.
Sebagai lembaga yang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perundang-undangan di Indonesia, Kemenkumham tidak akan melanjutkan proses regulasi apabila bertentangan dengan undang-undang. Hal tersebut sesuai dgn UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan untuk selalu terlibat dalam pembentukan produk hukum melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
"Selain melakukan harmonisasi, kami juga telah mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam menyusun 2 (dua) naskah akademik dari Kabupaten Muara Enim serta 57 penyusunan perkada, masing-masing 35 dari Pemerintah Provinsi dan 22 dari Pemerintah Kota Lubuklinggau," tutur Ilham.
Dilanjutkan Mantan Kepala Lapas Merah Mata itu, bahwa Peraturan Daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum Nasional sehingga harus diharmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.
Pelaksanaan harmonisasi dilakukan dengan rinci, kata Ilham, yaitu mempelajari judul, teknik-teknik penyusunan, serta berdiskusi membahas tanggapan terhadap seluruh pasal yang ada dalam raperda tersebut. Tujuannya agar menghasilkan produk hukum yang memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta dapat diuji secara materil maupun formil.
"Baru saja Jumat lalu kami melakukan harmonisasi 11 (sebelas) produk hukum daerah, yaitu 2 (dua) Raperbup Musi Rawas, 6 (enam) Raperda dan Raperkada PALI, serta 3 (tiga) Raperda Ogan Ilir. Rinciannya yaitu Raperbup Musi Rawas Tentang Pemanfaatan Produk Lokal Unggulan dan Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Musi Rawas Kepada Wakil Bupati Musi Rawas Bidang Kepegawaian. Lalu Raperda Ogan Ilir Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023-2024, Raperbup Ogan Ilir Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Raperbup Ogan Ilir Tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Kegiatan harmonisasi tersebut berjalan lancar yg dibuktikan dengan Penyerahan Berita Acara Pengharmonisasian kepada pihak pemrakarsa, yaitu Pemda Musi Rawas dan Pemda Ogan Ilir," tutupnya