Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal itu guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Menindaklanjuti maraknya berita Perdagangan Orang, kami melaksanakan analisis informasi TPPO bersama Kepolisian, BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait. Gunanya untuk melihat seberapa jauh respons, kebijakan serta solusi dari Dinas terkait, agar menjadi solusi dalam meminimalisasi TPPO di Sumatera Selatan,” ujar Kepala Bidang HAM, Karyadi, ketika membuka kegiatan di Aula Kanwil, Senin (25/9).
Disampaikan Karyadi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, bahwa Kemenkumham melalui jajaran Imigrasi telah melakukan pengawasan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terutama menolak permohonan paspor yang terindikasi menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
“Dalam penanganan pemohon yang teridentifikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, telah dilakukan penolakan secara sistem sesuai dengan prosedur. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan cermat agar pemohon tidak dapat mengajukan paspor di kantor imigrasi lain,” ujar Karyadi.
Hadir selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini. Ia menyampaikan bahwa untuk membasmi TPPO diperlukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait.
“Dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam pencegahan TPPO, kami telah membentuk Satgas TPPO yang rutin berpatroli di wilayah Sumsel sebagai upaya mendeteksi potensi kejahatan TPPO yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKPB Raswidiati.
Selain patroli, Polda Sumsel juga telah mengintensifkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan LSM yang peduli terhadap isu TPPO. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan membantu para korban TPPO.
Ditambahkannya, bahwa pelaku TPPO memiliki beberapa modus untuk menggaet para korban, diantaranya Penyalahgunaan Dokumen Perjalanan, melalui modus-modus online scamming, Memberikan Harapan Gaji Besar, Memanfaatkan Kelengahan Pengamanan Perbatasan Negara, Praktik Kerja Lapangan yang Tak Sesuai Ketentuan, serta Eksploitasi Seksual.
Raswidiati menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO. Ia mengajak seluruh warga Sumatera Selatan untuk lebih waspada dan berani melaporkan setiap potensi kasus TPPO kepada pihak berwajib.
Menutup diskusi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa selain melalui pengetatan dalam pemberian paspor, Kemenkumham juga telah berkontribusi dalam membentuk Desa Sadar Hukum sebagai ujung tombak pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa guna mencegah TPPO.
“Kami berharap melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum, maka mulai dari dalam keluarga hingga pemerintah desa dan kelurahan memiliki pemahaman bersama dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam pencegahan TPPO," kata Ilham.
Turut hadir dalam diskusi tersebut, Polda Sumsel, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, STIHPADA Palembang, STISIPOL Candradimuka Palembang. Universitas Sriwijaya dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.