Palembang - Selain melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan pelayanan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan juga menyelenggarakan program pemajuan HAM melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakatn (Yankomas).
Yankomas dibentuk untuk memudahkan masyarakat umum menjangkau pelayanan pengaduan berbasis HAM. Hal ini selaras dengan amanat Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap permasalahan HAM.
Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Berti Andriani, saat ditemui pada Jumat (23/9), mengatakan bahwa per 18 September 2023 terdapat 7 laporan yang diterima oleh petugas Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumsel. "Sampai saat ini, sudah ada 4 laporan yang ditindaklanjuti, sementara 3 laporan lagi sedang dalam telaah kami," ungkap Berti.
Menurutnya, Yankomas merupakan upaya pemberian layanan kepada masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang sudah dikomunikasikan atau yang belum. "Permasalahan HAM yang dimaksud adalah segala hal berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat," jelas Berti.
Dalam prosedurnya, Yankomas dapat diakses oleh seluruh masyarakat yang mengalami permasalahan HAM yang ingin dikomunikasikan. Para Penyampai Komunikasi (PK) dapat datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dengan membawa kartu identitas (KTP/SIM/Paspor), lalu menjelaskan kronologis permasalahan berupa informasi fakta beserta dengan barang bukti sebagai data dukung untuk dasar pengajuan komunikasi masyarakat yang diduga telah dilanggar.
Sementara itu, untuk permasalahan HAM yang tidak dikomunikasikan, Tim Yankomas dapat mengumpulkan data dan informasi yang berasal dari media cetak, media elektronik, maupun media online untuk kemudian dibuatkan kronologis permasalahan. Kemudian dilakukan pengamatan secara langsung ke lokasi terjadinya dugaan pelanggaran HAM dan dilakukan klarifikasi serta koordinasi dengan pihak-pihak atau instansi terkait.