Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Per Agustus 2024, 336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel

ilham jaya 

Palembang - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengatakan pihaknya memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah) melalui 13 (tiga belas) Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terintegrasi.

"Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Selasa.

Ilham Djaya menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun, faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

Sebab kata Ilham, tidak semua masyarakat "melek hukum dan memiliki kemampuan finansial" disaat mereka mendapatkan masalah yang berhadapan dengan hukum. Akibatnya tak jarang mereka merasa dirugikan disetiap tahapan hukum, karena mereka tidak di dampingi oleh penasehat hukum/ advokat, ungkapnya.

Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

“Bantuan Hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin”, jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Ilham menjelaskan, untuk mendapatkan program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat.

Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas, kata Ilham.

Salah satu penerima bantuan hukum Inisial A kasus perdata perceraian pada saat persidangan didampingi oleh LBH Posbakumadin Palembang, Ia merasa puas didampingi pihak kuasa hukum, proses pada saat persidangan tidak berbelit-belit dan prosesnya cepat, katanya.

Hal senada juga diungkapkan penerima bantuan hukum MF, kasus 170 ayat 2 Pengeroyokan, Ia merasa sangat terbantu dengan pemberian bantuan kuasa hukum gratis ini, “terima kasih lah pak sudah didampingi selama persidangan, gratis ini tanpa keluar uang sepeser pun, alhamdulillah sampai vonis keluar, kalau bayar kuasa hukum sendiri kami tak mampu”, ujar MF.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2024, pihaknya memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi, dan Rp192 juta untuk penerima bantuan hukum non-litigasi. Hingga Agustus 2024 ini telah terealisasi sebesar 75,83 persen atau sebesar Rp. 922 juta.

Ilham menyampaikan hingga saat ini Kemenkumham Sumsel telah menyalurkan bantuan hukum gratis kepada 336 masyarakat tidak mampu, yakni terdiri dari 302 orang untuk perkara Litigasi, serta 34 perkara non-litigasi.

Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya.

Adapun Organisasi Bantuan Hukum yang telah bekerjasama dengan Kemenkumham Sumsel antara lain YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, POLIS ABDI STIHPADA, LKBH Musi Banyuasin.

Kemudian YLBH Apik Sumsel, YLBH IKADIN Sumsel, PBH PERADI Palembang, LBH Serasan Muara Enim, LBH Geradin Baturaja, LBH Sumsel Cabang Pagaralam.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI