Palembang. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto Selasa (28/6) mengatakan terkait adanya pemberitaan tindakan ‘kekerasan’ yang dilakukan oleh petugas Lapas Lubuklinggau untuk menangkap dua orang narapidana yang melarikan diri dari Lapas Lubuklinggau pada Minggu (26/6) kemarin.
Bahwa ketika mengejar narapidana DH yang melarikan diri di area persawahan sebelah Lapas Lubuklinggau, petugas yang mengejar dan menangkap tersebut tidak membawa senjata api.
Tujuan pengejaran adalah agar narapidana tersebut dapat segera ditangkap dan dibawa kembali ke Lapas Lubuklinggau. Karena narapidana DH tersebut adalah dipidana 11 tahun 6 bulan dalam tiga kasus pencurian yang berbeda.
“Kejahatan yang dilakukan oleh narapidana DH adalah kejahatan yang serius, sehingga jika Narapidana tersebut sampai melarikan diri dan tidak ditangkap oleh petugas maka akan meresahkan masyarakat”, kata Bambang.
Menurut Kadivpas Bambang, adanya tindakan tegas dan terukur terhadap narapidana DH ketika penangkapan di area persawahan tersebut merupakan bagian proses untuk mengamankan dan melumpuhkan narapidana tersebut agar dapat ditangkap Kembali.
Menurut Kadivpas Bambang, pihaknya selalu minta ke jajaran Lapas dan Rutan untuk mengedepankan HAM dalam proses pembinaan di Lapas. Karena tugas Pemasyarakatan itu agar narapidana menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.serta jadi warga yang baik, berguna, dan produktif selama dan setelah menjalani pidana.
Sementara terkait hal tersebut, saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diketuai oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi, Pudjiono Gunawan sedang melakukan pemeriksaan di Lapas Lubuklinggau.(MY)