Palembang. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang pada Selasa (28/6) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar Rapat Pelaksanaan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022, bertempat di aula Kanwil, Senin (27/6).
Rapat ini diikuti sebanyak 20 orang peserta yang berasal dari Biro Hukum Provinsi Sumsel, dan bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumsel. Narasumbernya adalah Kepala Bidang HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yulizar, dan Kabag Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Hendri Setiawan.
Kadivyankumham Simaibang mengatakan kegiatan ini dalam rangka mendorong pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab melaksanakan peghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. sesuai dengan Permenkumham RI No.22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten / Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Sementara dalam paparannya Kepala Bidang HAM, Yulizar menyampaikan program Kabupaten/Kota peduli HAM merupakan salah satu kepedulian negara tehadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Dikatakannya, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Menteri hukum dan HAM nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia terdapat perubahan kriteria yang semula 7 Kriteria dengan 82 Indikator Penilaian KKP HAM diubah menjadi 10 Kriteria dengan 120 Indikator penilaian.
“Dimana sepuluh aspek variable yang dinilai dalam pelaksanaan KKP HAM didasarkan pada indikator struktur, proses dan hasil”, kata Yulizar.
10 krieteria tesebut antara lain Hak Sipil dan Politik, Hak atas Informasi, Hak Turut Serta dalam pemerintahan, Hak atas Keberagaman dan Pluralisme, Hak atas Kependudukan, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Hak Atas Pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, hak perempuan dan anak.
Lebih lanjut Yulizar menjelaskan Komitmen kuat pemerintah dalam penegakan HAM telah dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. “Sejauh ini, Instansi pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 17 Kabupaten/Kota telah melaksanakan Peduli HAM”, ujarnya.
Selanjutnya Kabag Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Hendri Setiawan menyampaikan kriteria Kab/Kota peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan penilaian terdiri atas hasil capaian indikator dan nilai tambah berdasarkan capaian pelaksana aksi HAM. Dalam paparannya disampaikan pula capaian aksi HAM B-04 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, berharap agar jumlah kabupaen kota yang dapat predikat Kabupaten/Kota peduli ham meningkat. Pada tahun 2020 terdapat 11 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan yang berhasil mendapat predikat Kab/Kota Peduli HAM, ke-11 Kab/kota tersebut adalah Palembang, Musi banyuasin, Musi rawas, Musi Rawas Utara, Lubuk linggau, Muara enim, PALI, Ogan ilir, Ogan Komering Ulu, OKU Timur, OKU Selatan.(MY)