Palembang. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) luncurkan "Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme" di Graha Bakti Pemasyarakatan. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Mulyadi) beserta jajaran mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari ruang teleconference (10/6) . Standar dan modul tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Ditjenpas dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) dengan dukungan pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Plt. Dirjenpas, Reynhard Silitonga, dalam sambutannya menegaskan, Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) membutuhkan penanganan lebih spesial karena mereka sebenarnya bukanlah pelaku tindak pidana, tetapi bagian dari korban kondisi dan situasi global saat ini. Menurutnya, Anak bukanlah pelaku terorisme, melainkan korban yang perlu dilindungi secara hukum dan memerlukan pendampingan oleh Aparat Penegak Hukum, termasuk petugas Pemasyarakatan.
"Dengan adanya Standar Perlakuan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) / Anak Binaan / Klien Anak Kasus Terorisme akan memudahkan kami dalam melakukan pendekatan dan strategi dalam proses pembinaan dan pembimbingan," ujar Reynhard
Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto melaporkan, dalam beberapa aksi terorisme, anak-anak ikut menjadi korban karena "dilibatkan" sehingga mereka menjadi ABH. Sayangnya, aturan hukum yang ada sebelumnya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-172.PK.01.06 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris tidak mengatur secara spesifik untuk Anak Kasus Terorisme. Hal inilah yang melatarbelakangi penyusunan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya Kamis (13/6) mengatakan, dengan adanya modul ini, setiap lapas/rutan di Sumsel diharapkan lebih baik dalam memberikan pelayanan yang sesuai dan mendukung pemulihan serta reintegrasi anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme.
“Dukungan pembinaan dan pengawasan terhadap Anak oleh petugas Pemasyarakatan pun menjadi sangat penting. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia”, kata Ilham Djaya.
Hasil kolaborasi ini membekali petugas Pemasyarakatan dalam menangani Anak terkait tindak pidana terorisme dan mendukung mereka untuk siap kembali ke tengah-tengah masyarakat. Launching juga dilanjutkan dengan diseminasi melalui diskusi interaktif sehingga seluruh peserta dapat mendapatkan pemahaman lebih detail terkait standar dan modul tersebut.