Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap penerima bantuan hukum. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Minggu (23/6) secara terpisah mengatakan, monev dilakukan pada dua satuan kerja yakni Rutan Kelas I Palembang dan LPKA Kelas I Palembang.
“ini adalah bentuk pemantauan langsung, untuk memastikan peningkatan standar dan layanan bantuan hukum di lingkungan Lapas”, tutur Ika.
Monev tersebut dilakukan pada 4 (empat) Organisasi Bantuan Hukum yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Pusat Bantuan Hukum PERADI Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum IKADIN Sumsel dan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan (LBH SUMSEL).
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah yang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH, Vonny Destika bersama para pejabat fungsional Penyuluh Hukum, JFT Analis Hukum dan Pengelola Bantuan Hukum.
Bantuan hukum ini, kata Kadivyankumham, adalah layanan gratis yang bisa dimanfaatkan masyarakat/warga binaan/anak didik pemasyarakatan untuk meminta pendampingan hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi oleh Kemenkumham. Pendampingan hukum itu, penanganannya diperuntukkan untuk permasalahan yang sifatnya litigasi (Pengadilan) baik itu kasus pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
“Monev bantuan hukum ini dilakukan dengan metode wawancara langsung dan kuesioner terhadap 9 (sembilan) Penerima Bantuan Hukum yang mewakili 4 (empat) Organisasi Bantuan Hukum tersebut di atas”, lanjutnya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan secara unum, Penerima Bantuan Hukum yang diberikan pendampingan oleh Pengacara/Paralegal dari Organisasi Bantuan Hukum sebagian besar tidak mengenal pengacara/paralegal yang mendampingi.
Selain itu sebagian penerima bantuan hukum juga menuturkan bahwa mereka tidak mendapat penjelasan mengenai sumber dana/anggaran bantuan hukum yang seyogyanya harus disampaikan sumbernya dari Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan hasil pemeriksaan pula, hukuman/vonis yang diterima oleh penerima bantuan hukum melalui pendampingan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
“Monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan agar pelaksanaannya maksimal dan sesuai peraturan," pungkas Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.