Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Sertifikat Elektronik SPPT-TI, Rabu (12//6).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Musi Kanwil Kemenkumham ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh operator SDP Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kota Palembang yang hadir secara langsung, juga operator SDP UPT luar Kota Palembang yang hadir secara virtual.
Kegiatan dibuka oleh Kadiv Pemasyarakatan yang diwakili oleh Plh. Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, I Wayan Tapa Diambara. Dalam sambutannya Wayan mengatakan bahwa terselenggaranya kegiatan ini adalah dalam rangka percepatan pertukaran dan pemanfaatan data SPPT-TI melalui implementasi sertifikat elektronik pada aplikasi SDP.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini, saya berharap seluruh peserta, baik yang hadir secara langsung maupun virtual dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh. Jika ada hal-hal yang tidak dimengerti ataupun ada hal-hal yang ingin ditanyakan, jangan ragu-ragu untuk bertanya kepada narasumber yang hadir, sehingga para operator paham betul terkait teknis penggunaan SPPT-TI ini,” ujar Wayan.
Selanjutnya, Ketua Pokja Pengelola Data dan Informasi, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas, Nanang Syamsudin menyampaikan bahwa Bimtek kali ini akan berfokus dalam mensosialisasikan penggunan tanda tangan elektronik untuk surat lepas atau surat bebas.
“Kemarin kita sudah mengunjungi beberapa UPT untuk mensosialisasikan terkait penggunaan tanda tangan elektronik untuk surat lepas, namun ternyata masih ada beberapa pertanyaan terkait penggunaanya. Sehingga pada kesempatan ini kita juga sekaligus akan membuka coaching dan clinic tidak hanya untuk penggunaan tanda tangan elektronik tersebut, tapi juga terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi saat menggunakan aplikasi SDP ini,” jelas Nanang.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan implementasi SPPT-TI khususnya pada jajaran Pemasyarakatan penting untuk dilaksanakan. “Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan sehingga diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujar Kakanwil.
“Oleh karena itu, para operator dituntut untuk paham betul setiap mekanisme penginputan data ke dalam SPPT-TI ini. Pastikan data yang disajikan benar dan berkualitas, sehingga informasi yang dihasilkan transparan dan akuntabel guna mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan nasional,” lanjut Kakanwil.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama, Hernika Andriani dan Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Indra Gunawan.