Palembang. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Fillianto Akbar tak henti-hentinya mendorong jajaran memperbanyak Desa Binaan Imigrasi guna mencegah terjadinya perdagangan orang khususnya perempuan dan anak di daerah setempat.
“Desa Binaan Imigrasi merupakan program kolaborasi antara imigrasi dan perangkat desa untuk memberikan kemudahan warga mendapatkan akses informasi terkait pembuatan paspor yang melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi, serta sebagai upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian,” ujar Fillianto, Rabu (12/6) di Palembang.
Mengembangkan desa binaan dapat menjadi langkah strategis yang berdampak terhadap pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup. Ironisnya, banyak yang mendapatkan berbagai permasalahan setelah berada di luar negeri atau ketika dalam proses pemberangkatannya.
“Desa binaan Imigrasi terbukti dapat mengedukasi masyarakat terutama calon PMI mengenai informasi keimigrasian agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, sehingga bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” lanjutnya.
Di wilayah Sumatera Selatan sendiri, baru terdapat 1 (satu) desa binaan imigrasi yang terletak di Desa Dempo Makmur, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Desa ini dibawah naungan pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim. Kedepannya, sedang dilakukan inventarisasi dan pemetaan di 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel untuk dibentuk desa binaan baru.
“Kita selalu menggencarkan koordinasi dengan pemerintah daerah agar terbentuknya desa binaan imigrasi baru di Sumsel. Tujuannya adalah menghasilkan pekerja migran unggul dan memiliki pemahaman yang cukup terkait keimigrasian mulai dari dokumen keimigrasian, bagaimana proses keluar masuk wilayah Indonesia dengan legal serta hak dan kewajiban sebagai Pekerja Migran Indonesia,” tutup Fillianto.
Saat ini, tim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel sedang mempersiapkan pembentukan desa binaan imigrasi di Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kota Lubuklinggau.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya selaku pimpinan tertinggi mengungkapkan bahwa desa binaan imigrasi dapat memacu partisipasi masyarakat setempat.
“Melalui desa binaan imigrasi, masyarakat dapat diberdayakan untuk berperan aktif dalam upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran imigrasi. Masyarakat dapat dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka.” pesannya.