Palembang - Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Selatan menggelar rapat pemeriksaan pada Senin (13/05) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sumsel, sebagai tindak lanjut surat masuk dari Penyidik Kepolisian terkait dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan Notaris dan izin permintaan fotokopi minuta akta.
Agenda dalam rapat tersebut menindaklanjuti hasil pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) Notaris untuk didengarkan keterangannya secara langsung berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris.
Setelah mendengarkan keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan, Majelis Kehormatan Notaris akan memutuskan apakah menyetujui atau menolak terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan.
Selain itu, dilakukan juga pembahasan mengenai surat-surat masuk lainnya yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan fungsi MKN. Dari 7 (tujuh) Notaris yang dipanggil, 5 (lima) Notaris hadir dan 2 (dua) Notaris berhalangan tidak hadir. Terhadap Notaris yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemanggilan kedua.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua MKN Sumsel, Ahmad Wasil, S.H., Sp.N. dari Unsur Notaris, diikuti dan dihadiri juga oleh anggota MKN, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Unsur Pemerintah, Siti Hikmah Nuraeni, S.H. mewakili Unsur Notaris, Lius Eka Brahma Saputra, S.H., M.Kn. mewakil Unsur Notaris, dan AKBP Heri Yuniawan dari Unsur Ahli/Kepolisian. Selain itu, rapat dihadiri juga oleh Sekretariat MKN Sumsel, yakni Dewi Sindy Anggraeni, S.H. sebagai Sekretaris MKN serta Ahmad Hafit Fadholi, S.H. dan Hanggi Dyah Arini, S.H. sebagai Staf Sekretariat.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengungkapkan bahwa melalui kegiatan ini, MKN Wilayah Sumatera Selatan telah menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya, serta memberikan perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta.