Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon OBH Baru di Kabupaten OI dan OKI

 

bantuan hukum sumsel 1

Kayuagung. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Tim Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH) kembali melakukan verifikasi faktual ke Calon OBH baru, Senin (13/5). Calon OBH yang diverifikasi faktual kali ini adalah YPBH Kayuagung dan Indralaya yang bertempat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan YPBH Ogan Komering Ilir yang bertempat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Sebelum memulai verifikasi aktual, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing menjelaskan bahwa proses verifikasi dan akreditasi OBH ini terdiri dari lima tahapan, yakni pendaftaran, perbaikan kelengkapan dokumen, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi Kelompok Kerja Daerah (Pokjada), dan verifikasi Panitia Verasi dan Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus).

“Dari total 22 Calon OBH yang mendaftar, ada 13 Calon OBH yang lulus verifikasi dokumen. Selanjutnya seluruh Calon OBH yang lulus verifikasi dokumen ini akan menjalani pemeriksaan faktual lapangan dari Tim Pokjada Kemenkumham Sumsel untuk diperiksa kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh calon OBH di aplikasi Sidbankum, juga melihat secara langsung sarana dan prasarana yang merupakan salah satu syarat menjadi OBH terakreditasi,” ungkap Kabid Hukum.

bantuan hukum sumsel 1

Lebih lanjut Kabid Hukum menjelaskan, dari pemeriksaan faktual ini didapatkan bahwa kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan kondisi di lapangan sudah cukup baik. Akan tetapi masih ada beberapa catatan dari Tim Pokjada, seperti kesediaan ruang Ketua yang masih bergabung dengan ruang konsultasi, hingga struktur organisasi yang belum dipasasng. Catatan-catatan ini harus segera ditindaklanjuti agar kedua OBH tersebut lebih berpeluang lolos verifikasi pusat.

Di tempat terspisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan mendukung penuh pelaksanaan verifikasi dan akreditasi yang berlangsung tahun ini. Kakanwil berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, dan berpesan agar tak melupakan pertanggungjawaban dan kelengkapan administrasi dalam pengelolaan anggarannya.

Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi di tahun ini, lanjut Ilham, diharapkan dapat menjaring OBH baru yang berkualitas dan memperluas sebaran OBH di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. Peningkatan jumlah dan sebaran OBH akan berimplikasi pada peningkatan penerima bantuan hukum, baik litigasi dan nonlitigasi.

"Program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu", tutup Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Vonny Destika Sari.

bantuan hukum sumsel 1

bantuan hukum sumsel 1

bantuan hukum sumsel 1

bantuan hukum sumsel 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI