Palembang - Dapur Ibadah (Indah, Bersih, Aman, dan Higienis) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel berkomitmen memproduksi dan menyajikan makanan bersih dan halal bagi warga binaan.
Hal ini dibuktikan dengan telah diperolehnya sertifikat halal dan sertifikat laik hygiene dapur.
"Sertifikat tersebut sekaligus menampik pandangan masyarakat luas akan makanan di Lapas yang tak layak konsumsi", ujar Kepala Lapas Kelas I Palembang, Veri Johannes pada Minggu.
Sertifikat Halal Dapur diberikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada awal tahun 2024 lalu.
Sementara sertifikat Laik Hygiene diperoleh dari DPMPTSP Kota Palembang pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Diraihnya sertifikat tersebut menunjukkan Lapas Kelas I Palembang yang dikenal Lapas Merah Mata ini memiliki komitmen tinggi dalam memenuhi hak dan kebutuhan warga binaan. “Salah satunya pelayanan makan," ujar Veri.
Kalapas Merah Mata itu mengatakan Dapur Lapas Kelas I Palembang dioperasikan 12 warga binaan dan 2 pegawai Lapas.
Selain menjamin kehalalan makanan, Dia mengatakan komitmen higienis pun tak hanya dalam proses pengolahan makanan, tapi juga dalam menjaga kebersihan alat masak dan alat makan minum maupun gudang penyimpanan bahan makanan.
Ia membeberkan, pihaknya menjaga mutu makanan warga binaan dengan menetapkan jadwal menu yang berbeda setiap harinya.
Jatah makan ditempatkan dalam tepak dan tertata rapi. Jauh dari pikiran masyarakat yang menilai makanan di penjara tak layak makan.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya mengapresiasi komitmen Lapas Merah Mata dalam memberikan pelayanan kebutuhan warga binaan.
Ilham Djaya menyebut meski sebagai warga binaan, mereka layak mendapatkan makanan yang baik. Terutama untuk memenuhi gizi.
Hal tersebut sesuai dengan Permen Hukum dan HAM No 40 tentang pedoman penyelenggaraan makanan bagi tahanan, anak, dan narapidana, kata Ilham.
Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bahwa pada tahun 2023 lalu pihaknya memang telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
PKS tersebut dilaksanakan dalam rangka sertifikasi ketetapan halal pada dapur lapas, Rutan, dan LPKA dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Dia menargetkan seluruh dapur Lapas, Rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan pada tahun 2024 ini telah memperoleh sertifikasi halal.