Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Komitmen Berantas Pungli, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas Saber Pungli

WhatsApp Image 2023 06 12 at 16.31.19

Palembang – Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Senin (12/6) mengatakan bahwa dalam mendukung pemberantasan Pungli, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengungkapkan bahwa Satgas Saber Pungli Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki tugas melakukan pemetaan pelayanan publik yang berpotensi terjadinya praktik pungutan liar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, kemudian tim satgas juga bertugas melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan meghapus pungutan liar.

Ilham mengatakan terdapat sejumlah area yang menjadi fokus tim satgas saber Pungli, diantaranya pada area pelayanan publik, seperti Pelayanan Jasa Keimigrasian, pelayananan Bidang Pemasyarakatan, Pelayanan Jasa Administrasi Hukum Umum, Pelayanan Kekayaan Intelektual, dan Pelayanan publik lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian pada area Kepegawaian, dengan fokus Promosi dan Mutasi Pegawai, Kenaikan Pangkat, Pendidikan dan Pelatihan, dan juga pada area Pengadaan Barang dan Jasa.

“Kami juga melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat dan ASN serta memasang pemberitahuan nomor telepon yang dapat dihubungi jika terjadi praktik pungutan liar dan penyimpangan lainnya dalam pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat”, ungkap Kakanwil Sumsel, Ilham.

Juga dilakukan penyempurnaan dan penguatan SOP yang telah ditetapkan, dan tidak lupa melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Sementara itu, dalam rangka penguatan peran dan kualitas kinerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jeneral Kemenkumham menggelar Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK”.

Berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Sapu Bersih (SABER) pungli, mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri.

“Pesan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Indonesia harus dapat mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan. Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya”, tegas Razilu pada acara itu.

Razilu mengimbau seluruh pegawai agar berhati-hati, ke depan (pelaku pungli) saya pastikan akan saya kejar, akan saya kontrol, akan saya cek, dan akan saya hajar jika diperlukan," kata dia.

Berdasarkan data laporan pengaduan dihimpun oleh UPP Kemenkumham (2018 - Juni 2023) terdapat 111 laporan pengaduan (0,17%) rasio : 1,7/1000 pegawai, untuk itulah menurutnya, upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistematis dengan sinergi pusat, wilayah, UPT dan peran masyarakat.

Inspektur Jenderal Ir. Razilu mengajak seluruh jajaran merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, “melalui langkah-langkah pembaruan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini dan berharap Kegiatan ini dapat meningkatkan integritas pegawai kemenkumham sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan”, katanya.

Pada kesempatan itu, dilaksanakan juga penyematan PIN UPP Kemenkumham oleh Sekjen selaku Pengarah UUP Kemenkumham yang didampingi oleh Irjen selaku Ketua UPP Kemenkumham.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto mengingatkan Kembali mengenai tusi kemenkumham, tugas Mandatori, dan Implementasi Tusi dan Wewenang Suai Perpres No 87/2016 dimana tugas tersebut untuk laksanakan berantas pungsli secara efektif dengan optimalkan pemanfaatan pers.

Adapun 7 fokus utama Menkumham RI Yasonna Laoly kata Sekjen Kemenkumham tersebut adalah yang pertama lakukan terobosan kreatif atasi tantangan katkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan public administrasi keuangan disiplin pegawai “Zero Mistake”, Jaga dan tingkatkan indeks integritas sehinggaa menjadi lebih baik, Jangan beri Ruang KKN, APIP sebagai “Role model” Integritas harus benar-benar dijaga sebagai quality assurance, Early Warning system, dan Apip harus bisa antisipasi fraud berbagai penyimpangan.

Turut hadir pada kegiatan itu, Sekeretareis Satgas Saber Pungli, Irjen Pol. Dr.Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.S., Plh. Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Marsetiono, serta perwakilan Direktorat PLPM Komisi Pemberantasan Korupsi.

WhatsApp Image 2023 06 12 at 16.31.20 2WhatsApp Image 2023 06 12 at 16.31.20 2

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI