Palembang - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat gelar perkara atas pengaduan masyarakat, Senin (12/6/23) bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua MPDN Sumsel dan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya serta seluruh anggota MPDN yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu Pemerintah, Notaris, dan Akademisi.
Rapat gelar perkara ini diselenggarakan untuk mendengar duduk perkara dan penyampaian pendapat hukum yang dilakukan secara musyawarah.
Menurut Kakanwil Ilham Djaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan selaku instansi pembina tugas dan fungsi notaris, terus mendorong upaya yang responsive dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Penyampaian pendapat hukum tersebut sebagai bahan masukan bagi Majelis Pemeriksa dalam memutus perkara yang berada dalam kewenangan pemeriksaannya”, ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang.
Dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, MPD selain pemeriksaan laporan dari masyarakat juga berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari hasil pemeriksaan berkala, proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan dan/atau fakta hukum lainnya.
Dan lebih jauh lagi sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, sebelum sidang pemeriksaan dilakukan, Ketua Majelis Pengawas Notaris menyelenggarakan rapat gelar perkara yang dihadiri oleh Majelis Pengawas.
Rapat ini dilakukan agar seluruh aduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik notaris segera dapat diselesaikan sehingga masyakat mempunyai.
“Kanwil Kemenkumham Sumsel, melalui Bidang layanan Hukum terus mendorong kepada MPD dan MPW agar resposif dan memberikan yang terbaik terhadap seluruh aduan masyarakat”, pungkas Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham DJaya.